Tanam Modal ke Bank Bengkulu, Mukomuko Untung Besar

 Tanam Modal ke Bank Bengkulu, Mukomuko Untung Besar

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Seperti diberitakan sebelumnya, lembaga legislatif bersama eksekutif Kabupaten Mukomuko saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tambahan penyertaan modal ke Bank Bengkulu. Lalu, apa keuntungan Pemkab jika kembali menambah modal investasi di Bank Bengkulu?

Gambaran keuntungan yang bisa diperoleh Pemkab Mukomuko dengan menanam modal ke Bank Bengkulu, sedikit bisa kita ketahui dari penjelasan yang disampaikan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE. BACA DULU: Insentif untuk Tenaga Kesehatan Kepahiang Tidak Dianggarkan

Dari keterangan Ali, pendapatan Pemkab Mukomuko dari bagi hasil Bank Bengkulu terbilang besar. Bahkan sudah lebih besar dibandingkan dengan penyertaan modal yang disetor Pemkab ke Bank Bengkulu.

Dijelaskannya, Pemkab Mukomuko telah menanam modal ke Bank Bengkulu sejak 2005 hingga 2019. Total penyertaan modal Pemkab Mukomuko di Bank Bengkulu saat ini telah mencapai Rp 30,6 miliar.

 Sementara, deviden atau bagi hasil yang telah diterima oleh Pemkab Mukomuko sejak 2006 hingga 2021 telah mencapai Rp 37,5 miliar. Artinya, bagi hasil yang telah diterima ini, lebih besar sekitar Rp 7 miliar dari total penyertaan modal. "Akan tetapi, dari total dividen yang diterima oleh Pemkab itu, tidak semuanya ditarik. Tapi, dibiarkan di Bank Bengkulu, diakumulasikan atau ditambahkan menjadi penyertaan modal. Tapi rinciannya saya kurang tahu," terang Politisi Golkar ini.

      Jika dihitung pertahun, bagi hasil yang diperoleh Pemkab Mukomuko empat tahun terakhir mencapai Rp 3 miliar lebih. "Dari 2006 deviden yang diterima, setiap tahunnya berbeda. Dua tahun pertama, dividen yang diterima di bawah Rp 1 miliar. Lima tahun berikutnya dividen diterima di atas Rp 1 miliar. Kemudian sejak 2012, yang diterima sudah di atas Rp 2 miliar. Dan empat tahun terakhir, di atas Rp 3 miliar," bebernya. BACA JUGA: Gubernur Rohidin Tolak Hapus Tenaga Honorer

Bagi hasil dari Bank Bengkulu tentu berbanding lurus dengan nilai penanaman modal yang disetor dan tentunya keuntungan Bank Bengkulu. Akan tetapi, jika Pemkab ingin menambah penyertaan modal ke Bank Bengkulu agar deviden yang diterima meningkat, dibutuhkan payung hukum berupa Perda. "Raperda mengenai penambahan penyertaan modal ke Bank Bengkulu ini masih proses pembahasan," sebutnya.

Ditambahkan anggota DPRD Mukomuko tiga periode ini, meski jumlah investasi Pemkab Mukomuko ke Bank Bengkulu terbilang besar, yakni Rp 30,6 miliar. Tapi, selaku pemegang saham, Pemkab Mukomuko keluar dari pemegang saham di atas 10 persen. Itu dipengaruhi tambahan modal Bank Bengkulu secara keseluruhan yang disetor pihak lain.

 "Karena saham Pemkab Mukomuko sudah di bawah 10 persen. Hak-hak Pemkab Mukomuko selaku pemegang saham juga berkurang. Pemkab Mukomuko juga punya hak bertanya, tidak ada hak menerima jawaban. Istilahnya sekarang, kalau ada pertanyaan dari Pemkab Mukomuko selaku pemegang saham ke manajemen, pihak manajemen tidak berkewajiban menjawab. Begitu kira-kira mekanismenya," papar Ali. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: