Bengkulu Utara Bersinergi Bersama BNN Provinsi

Bengkulu Utara  Bersinergi Bersama BNN Provinsi

radarbengkuluonline.com, ARGA MAKMUR - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pertemuan bersama Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu. Mereka membahas agenda Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di Ruang Rapat Sekdakab BU beberapa waktu lalu.

Pertemuan yang turut dihadiri langsung Bupati Ir.H.Mian, Wabup BU Arie Septia Adinata SE MAp, Sekdakab BU, Dr Haryadi, S. Pd, MM MSi, Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman SH, Dandim 0423 BU Letkol Inf Made Mahardika SH M.IP, Kajari BU Elwin Agustiam Khahar SH, MH, Asisten I Setdakab BU Dullah SE, Asisten II Setdakab BU Dr M Dodi Hardinata Sos MM, Asisten III Setdakab BU Ramadanus SE MSi, Kepala OPD terkait, Kepala Desa dan TIM BNN Provinsi Bengkulu.

Bupati Mian dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kunjungan Kepala BNN Provinsi Bengkulu sekaligus kolaborasi bersama Pemerintah Daerah ini bukan hanya tugas BNN. Tetapi tugas kita bersama. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui OPD terkait sudah melaksanakan sosialisasi dan edukasi Bahaya Narkoba kepada masyarakat dan pemuda di Kabupaten Bengkulu Utara.

Lebih lanjut Bupati Mian menjelaskan, memerangi bahaya narkoba merupakan tugas kita bersama. Tetapi kita menyadari Kabupaten Bengkulu Utara menjadi pusat investasi, pusat hilir mudiknya masyarakat dari satu daerah ke daerah lain, juga ada pintu perbatasan di Bengkulu Utara jalan lintas barat di Bengkulu Utara bentangan laut ada di Bengkulu Utara.

“Jadi cegah tangkal gini ini menjadi satu siklus yang harus kita amankan bersama. Kami berharap Kepala BNN dapat memberikan pencerahan. Satu hal, kita sudah membuat SK Bupati tentang Desa Bersinar “Bersih Narkoba.” Jika di desa sudah bebas dari narkoba, kecamatan juga bersih dari narkoba, Kabupaten juga oke. Untuk itu kita sampaikan kepada masyarakan dan para pemuda Bengkulu Utara untuk tidak coba-coba menggunakan narkoba,” jelas Bupati Mian.

Sementara itu Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Supratman,SH menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan sosialisasi P4GN, yaitu Inpres no 2 tentang rencana aksi nasional dan Permendagri No 12 tahun 2019 . Pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan narkoba ini tidak hanya di Bengkulu Utara. Tetapi di seluruh Indonesia. Karena, sampai saat ini tidak ada satu daerah pun yang menyatakan daerahnya bersih dari narkoba. Artinya, permasalahan ini sangat masif dan sangat spesialis.

“Dengan adanya hal tersebut, kita harus segera bersama -sama, dengan payung hukum Inpres nomor 2 tentang rencana aksi nasional dan Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang P4GN, maka kita bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan, pemberdayaan masyarakat ,pemberantasan narkoba dan rehabilitasi. Saat ini menjadi prioritas nasional adalah program Desa Bersinar atau desa bebas narkoba," jelasnya. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: