Bengkulu Utara Rapat Pembahasan Ranperbup SPBE
radarbengkuluonline.com, ARGA MAKMUR - Asisten 1 Setdakab BU, Dullah, SE Pimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) mengenai Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara, di ruang rapat Setdakab, Jumat (01/04/2022).
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten, Kabag Hukum, Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas Penanaman Modal, Kepala BKAD, OPD Terkait, Para Kabid dan Kasi serta staf Dinas Kominfo Kabupaten BU.
Rapat Ranperbup dibuka langsung oleh Asisten I Setdakab BU Dullah, SE. Dalam Penyampaiannya beliau mengatakan bahwa Ranperbup ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan SPBE.
“Pembahasan Ranperbup ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tentang SPBE dan Peraturan Menteri (Permen) PANRB nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE. Permen PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi SPBE,”ujarnya.
Beliau menambahkan, untuk ruang lingkup SPBE itu sendiri terdiri dari entitas tata kelola SPBE, rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, belanja peta rencana SPBE, manajemen belanja SPBE, pembangunan sistem teknologi informasi dan komunikasi, operasionalisasi sistem elektronik, dan tata naskah dinas elektronik.
Lebih lanjut Kepala Diskominfo BU, Suryadi, S.STP,. M.Si menyampaikan bahwa peran pentingya SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan dalam upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang – undangan sektoral yang mengamanatkan sistem informasi atau SPBE.
“Harapannya revolusi teknologi informasi dan komunikasi (SPBE) ini memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE),” tutupnya. (bri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 2 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 3 5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
- 4 7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
- 5 Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
- 1 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 2 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 3 5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
- 4 7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
- 5 Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah