JKN-KIS Aktif Syarat Pengurusan Sertifikat di BU

JKN-KIS Aktif Syarat Pengurusan Sertifikat di BU

radarbengkuluonline.com, ARGA MAKMUR - Berdasarkan Instruksi Presiden  Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan berdasarkan Surat Edaran Kementrian ATR/BPN No : HR.02/153-400/II/2022 tanggal 14 Februari 2022.  Kebijakan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022, dalam surat dimaksud disebutkan tentang Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli. "Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah oleh Suyus Windayana.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Ibrahim Fikri turut membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKS-KIS) yang aktif menjadi syarat untuk pengurusan sertifikat tanah. Pemberlakukan kebijakan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia tanggal 1 Maret 2022.

Oleh karena itu dirinya mengimbau kepada masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Bengkulu Utara, bagi peserta JKN KIS yang status kepesertaannya tidak aktif misal peserta PBPU/Mandiri, untuk iuran premi dan yang masih terdapat adanya tunggakan untuk dibayarkan. Sehingga KIS tetap aktif.

"Kepada masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Bengkulu Utara bagi peserta JKN KIS yang status kepesertaannya tidak aktif untuk segera menyelesaikan tunggakannya agar KIS tetap aktif, sehingga memudahkan untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan dan lainnya yang menjadikan KIS sebagai syarat administrasi yang dibutuhkan," ujar Ibrahim Fikri dijumpai di ruang kerjanya Kamis, (07/04/2022).

Ibrahim Fikri mengharpkan instansi atau Kementerian Lembaga (K/L) terkait dapat mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden ini. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: