Camat Kerkap Tegaskan Penerima BLT DD Wajib Vaksin

Camat Kerkap Tegaskan Penerima BLT DD Wajib Vaksin

radarbengkuluonline.com, KERKAP - Virus Covid-19 yang muncul di tahun 2019 lalu hingga saat ini belum berakhir. Bahkan di tahun 2022 ini pandemi Covid-19 muncul dengan varian baru. Yakni Omicron. Sehingga Pemerintah saat ini lebih giat dan fokus untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan meningkatkan vaksinasi kepada masyarakat, baik Dosis 1, Dosis 2 maupun Dosis 3 (Booster).

Penyaluran bantuan juga digiatkan pemerintah untuk memulihkan perekonomian warga, khususnya masyarakat miskin yang terdampak dari pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir. Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) ditahun 2022 sebanyak 40% di khususkan untuk BLT DD.

Namun untuk penyalurannya penerima BLT DD diwajibkan untuk menunjukan bukti Vvksin Dosis 3 (Booster). Guna memudahkan masyarakat pihak Pemerintah Desa bekerjasama dengan Puskesmas setempat untuk melakukan giat Vaksinasi sebelum disalurkannya BLT DD ke penerima manfaat. Namun bagi yang belum bisa menunjukan bukti vaksin, maka penyaluran ditunda untuk sementara waktu.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Camat Kerkap, Benhar, S. Ip ketika penyaluran BLT DD di Desa Tanjung Putus. Dijelaskan oleh Camat, sesuai dengan aturan yang berlaku, penerima bantuan dari Pemerintah, baik itu BST Pos, BPNT dan bantuan Pemerintah lainnya termasuk BLT DD ini harus menunjukan bukti vaksin.

"Kita ikuti aturan yang berlaku, bagi KPM itu harus menunjukan bukti vaksin Booster. Jika belum vaksin, bantuan dalam bentuk apapun itu di tunda dulu penyalurannya. Termasuk BLT DD," tegas Camat Benhar. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: