Rapat Paripurna Dewan, Pemkot Bengkulu Dapat Catatan Masalah PPPK
Suasana rapat Paripurna di DPRD Kota Bengkulu-Putra-
BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - DPRD Kota Bengkulu Senin (5/7) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota tahun 2021 yang dilaksanakan di ruangan Rapat Ratu Agung DPRD kota.
BACA JUGA:Pemkab, Baznas Seluma Salurkan Bantuan Fakir Miskin dan Anak Yatim Piatu
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota, Suprianto dengan didampingi Wakil Ketua I, Marliadi dan dihadiri para anggota dewan kota lainnya.
BACA JUGA:Mantan Ajudan Bupati Sapuan Pimpin Diskominfo Mukomuko
Rapat paripurna Raperda Pertanggugjawaban pelaksanaan anggaran 2021 ditingkatkan mejadi Perda.
Dengan hasil ini Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengucapkan terima kasih atas keputusan DPRD Kota.
" Di tingkat legislatif secara bulat dan kompak tadi mereka semua menyepakati menjadi Perda. Ini sesuai dengan visi dan misi dan keinginam Walikota dan kekompakan terhadap dewan dan pemerintah Kota," jelas Dedy.
Namun dalam paripurna ini sendiri Pemkot mendapat catatan. Yaitu, permasalahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kota Bengkulu.
" Ya, kita pemerintah kota ada catatan dari dewan mengenai PPPK. Walikota sudah memberikan arahan kepada kami wakil Walikota dan Sekda Kota memikirkan PPPK kota ada sekitar 3.000 orang . Ini menjadi dilema besar, tetapi apabila keputusan sudah diambil, mohon masyarakat ikut memahami lantaran walikota, wawali dan dewan diposisi dilema berat,"beber Dedy.
"Satu sisi kita ingin angkat semua , namun APBD Kota tidak sanggup. Saat ini saja belanja pegawai kita hampir 50% . Kalau kita paksakan untuk anggarkan semua ke PPPK, maka kota akan terhambat pembangunan infrastruktur kota. Jadi, kita mohon pengertianya. Kita belum tau nantil jumlahnya berapa yang akan bertahan. Pemkot dan dewan benar- benar memikiri nasip PPPK." (ae3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: