Sukarni: Jangan Tunda Lagi Realisasi Belanja Modal

Sukarni: Jangan Tunda Lagi Realisasi Belanja Modal

Sekda BS, Sukarni Dunip pimpin rapat Tepra Triwulan III-Fahmi-

 

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan yang dipimpin langsung oleh Sekda Sukarni Dunip,M.Si mengadakan  Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Triwulan ke III. Ini dilakukan agar bisa mengoreksi dan evaluasi apa yang harus dilakukan kedepannya.

BACA JUGA:Surat Edaran Menteri ESDM Sulitkan Kondisi Sopir

"Adapun rakor yang kita lakukan bertujuan untuk mendorong penyerapan anggaran secara optimal di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sekaligus pengawasan terhadap realisasi anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah,"papar Sukarni di ruang rapat Rabu (13/07).

BACA JUGA:Fachriza Jadi Penjabat Sekda Provinsi, Ini Pesan Gubernur

Untuk itu,  TEPRA harus mengeluarkan beberapa langkah kerja berupa rekomendasi penyederhanaan prosedur, kewajiban penyusunan Disbursment Plan atau rencana pengeluaran dan Procurement Plan atau rencana pengadaan, maupun kewajiban memantau, melaporkan dan mempublikasikan perkembangan penyerapan anggaran serta memberikan rekomendasi pembenahan pola reward and punishment bagi pengguna anggaran.

BACA JUGA:Polisi Kawal Pencairan BLT di Bengkulu Tengah

Sukarni juga menyampaikan kepada seluruh OPD untuk menekankan agar realisasi belanja modal yang pemanfaatannya berkaitan langsung dengan masyarakat. Baik sifatnya fisik maupun nonfisik untuk segera dilaksanakan. Jangan ditunda serta harus dilakukan pematangan yang sempurna agar tidak terjadi kesalahan.

"Dalam pembangunan ada tiga point yang memang harus kita pantau pelaksanaannya. Yaitu pendapatan daerah, realisasi belanja, dan yang kegiatan pembangunan. Ketiga point ini harus dipantau, harus diawasi serta digiring supaya sesuai apa yang sudah ditetapkan dalam rencana pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan kedepannya nanti,"pungkas Sukarni.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: