Cegah Pernikahan Dini, Ridwan Gencar Laksanakan Sosialisasi Terhadap Pelajar

Cegah Pernikahan Dini, Ridwan Gencar   Laksanakan Sosialisasi Terhadap Pelajar

Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Ridwan, S.Ag MM-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Ridwan, S.Ag MM, gencar mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Penguatan Keluarga Muda pada pelajar. Kegiatan sosialisasi dan pembinaan pada remaja ini dilangsungkan di setiap sekolah tingkat SMA/SMK di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Kibarkan Bendera Merah Putih di Mukomuko 31 Hari

"Ya, kemarin kita telah melaksanakan sosialisasi di SMAN 4 Kepahiang. Peserta antusias mengikuti. Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan pemahaman masyarakat, khususnya kaum muda mudi terhadap pernikahan dini bisa diatasi. Sehingga nantinya dapat melahirkan pasangan suami istri yang betul-betul siap mengarungi behtera rumah tangga dan menciptakan keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Warohmah," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (9)

Pernikahan dini yaitu pernikahan yang dilaksanakan di bawah batas pernikahan yang ditentukan oleh undang-undang. Di Indonesia, Undang-Undang yang mengatur tentang pernikahan tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974.

Adapun batas usia pernikahan dalam Undang-undang tersebut bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai 16 tahun. Sedangkan menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia pernikahan yang ideal ialah pihak wanita mencapai usia 21 tahun dan pihak pria usia 25 tahun.

BACA JUGA:Sefty Siap Advokasi Anggaran Pendidikan di Bengkulu

Tujuan pembatasan usia minimal untuk melakukan pernikahan dimaksudkan agar kedua belah pihak sudah benar-benar siap dan matang dari segi fisik dan mental untuk membina rumah tangga. Selain memberikan materi, ia juga mengajak para peserta untuk berdiskusi tentang penyebab dan risiko yang dapat ditimbulkan dari pernikahan dini untuk kemudian memberikan beberapa kiat dan solusi yang dapat dilakukan.

"Solusi yang bisa kita berikan kepada pelajar untuk selalu meningkatkan iman dan ketaqwaan dengan selalu mempelajari ilmu agama, mengutamakan pendidikan. Jadi, anak usia sekolah harus tetap melanjutkan sekolah."(crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: