Rp 9,3 Miliar dari Dana Desa di Mukomuko jadi Dana Keramat

Rp 9,3 Miliar dari Dana Desa   di Mukomuko jadi Dana Keramat

Kadis PMD Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM-SENO-

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Ternyata, ada dana sebesar Rp 9,3 miliar dari Dana Desa se-Kabupaten Mukomuko yang berpotensi tidak bisa dimanfaatkan. Dana sebesar itu tidak ada yang berani mengotak-atik. Baik Pemerintah Desa maupun Pemkab Mukomuko.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (14)

Sekalipun desa-desa di Kabupaten Mukomuko masih butuh banyak dana untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetap tidak berani menyentuh sisa Dana Desa yang jika diakumulasi 148 desa se-Kabupaten Mukomuko, totalnya mencapai Rp 9,3 miliar. Siapa yang berani, dana itu bak benda keramat. Sebab, jika berani bisa saja berimbas buruk. Karena, dianggap kesalahan.

BACA JUGA: Usai Dilantik Gubernur, Ahmad Irfan Jadikan Bank Bengkulu Lebih Hebat

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Haryanto, SKM. Katanya, ada sisa dari Dana Desa 40 persen yang seharusnya untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), itu tidak terpakai, lantaran di Mukomuko kekurangan calon penerima bantuan tersebut.

BACA JUGA:Kuliah Umum di UMB, Walikota Helmi Berikan Pemahaman Wirausaha Era Digital

Dijelaskan Haryanto, pada tahun 2022 ini pagu Dana Desa Kabupaten Mukomuko untuk 148 desa totalnya sebesar Rp 114 miliar. Sebagaimana aturan pada tahun ini, setiap desa wajib mengalokasikan dana sebesar 40 persen dari Dana Desa yang diterima untuk program BLT-DD.

BACA JUGA:Bapemperda Setujui Revisi Perda Penyelenggaraan Perparkiran

Sekalipun ada patokan besaran persentase, penunjukan calon penerima BLT-DD ini juga tidak sembarangan. Ada kriteria yang ditentukan Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah kesulitan mencari penerima. Akhirnya, dana sebesar 40 dari Dana Desa di mayoritas desa di Mukomuko bersisa.

"Kalau ditotal, sisanya mencapai Rp 9,3 miliar. Hitungannya begini, pagu Dana Desa Rp 114 miliar. 40 persennya itu sebesar Rp 45 miliar. Dana Rp 45 miliar ini seharusnya bisa mengakomodir 12.600 penerima BLT-DD. Tetapi setelah semua desa melakukan Musyawarah Desa, jumlah penerima BLT-DD hanya dapat 9.925 keluarga yang membutuhkan anggaran hanya Rp 35,7 miliar. Otomatis ada sisa Rp 9,3 miliar," beber Haryanto.

Ia mengatakan, dana itu belum berani disentuh alias diotak-atik, lantaran belum ada kepastian regulasi yang mengatur pemanfaatan sisa dana itu. Sebelum ada aturan, dalam bentuk peraturan, surat edaran atau aturan birokrasi lainnya, pihaknya belum berani mengarahkan desa untuk memanfaatkan dana tersebut untuk yang lain.

"Memang ada kalau sisa (40 Dana Desa) bisa dialihkan ke desa lain, atau kecamatan lain, bahkan daerah lain. Tapi,  kejelasan aturan mengenai hal itu belum ada. Kemudian juga kondisi desa, kecamatan, atau daerah, sama. Sama-sama menyisakan 40 persen Dana Desa," terang mantan Kepala Bappelitbangda Mukomuko ini.

Ditambahkannya, jika kemudian ada regulasi yang mengatur pemanfaatan sisa dana 40 persen Dana Desa, maka pihaknya  segera mensosialisasikannya kepada setiap desa, agar bisa dilakukan perubahan APBDes dan bisa diserap.

"Selama belum ada regulasi, kita tidak berani. Ya, konsekuensinya jadi Silpa," pungkas Haryanto. (sam) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: