Tersangka Kasus e-KTP di Mukomuko Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus e-KTP di Mukomuko Ajukan Penangguhan Penahanan

Kasi Datun Kejari Mukomuko, Dodiyansah Putra, SH-SENO-

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Penyidik Polres Mukomuko melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyebarluasan data kependudukan e-KTP invalid ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Kamis (25/8).

"Benar. Hari ini kita melimpahkan para tersangka ke jaksa penuntut umum. Ini setelah berkas yang kita limpahkan sebelumnya, sudah dinyatakan P21," singkat Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Susilo, SH., MH.

Penyidik datang ke Kejaksaan Negeri sekitar pukul 11.00 WIB. Diterima langsung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mukomuko, Dodiyansah Putra, SH. Penyidik membawa sejumlah barang bukti seperti laptop sekaligus dua orang tersangka, yakni Ali Nasri seorang pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko dan Rudiansyah didampingi kuasa hukum Gustiadi Badi, SH.

Pantauan wartawan, sampai dengan pukul 15.30 WIB, pelimpahan perkara ini dari penyidik Polres Mukomuko ke Kejari Mukomuko masih berproses. "Masih berproses," kata Kasi Datun menegaskan. "Barang bukti dan tersangka sudah kami terima," tambah Dodiyansah.

BACA JUGA:Kunjungan Inspektorat Bengkulu Utara Mendapat Protes

Belum diketahui apakah jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kuasa hukum tersangka, Gustiadi Badi mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan. "Ya, kami mengajukan penangguhan. Masih melengkapi berkas. Kami berharap permohonan penangguhan dapat dikabulkan," ujarnya.

"Kami yakin kooperatif menjalani proses hukum ini," tegas Kuasa Hukum tersangka.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (42)

Pada perkara dugaan penyebarluasan data kependudukan e-KTP invalid ini, kedua tersangka dijerat Pasal 95A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: