Laporkan Saja Jika Nama Kita Tercatut Sebagai Anggota Parpol

Laporkan Saja Jika Nama Kita Tercatut Sebagai Anggota Parpol

Edvan Diansari,SE, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Edvan Diansari,SE-Fahmi-

 

MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Menjelang persiapan  pemilu 2024, jika namanya tercatut sebagai anggota Partai Politik (Parpol), maka laporkan saja ke pihak Komisi Pemilihan Umum(KPU). Ini dimaksudkan agar nantinya bisa mendapatkan klarifikasi terkait nama yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik(Sipol) salah satu Partai.

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Alpin Samsen,S.Pt melalui Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Bengkulu Selatan, Edvan Diansari,SE mengatakan bahwa bagi nama yang tercatut kemungkinan bisa merugikan salah satu oknum. Siapa tahu ada masyarakat yang ingin berkecimpung di dunia politik akan terganjal.

"Karena, salah satu syarat ingin menjadi anggota penyelenggara pemilu tidak boleh terdaftar sebagi anggota partai. Sipol ini ada dua. Ada Sipol untuk KPU. Kemudian, ada Sipol untuk Partai. Yang memasukkan nama tersebut adalah parta. Untuk Sipol yang ada di KPU tidak bisa menghapus nama tersebut. Karena, tidak ada menunya,"papar Edvan kepada RADARBENGKULUONLINE.COM diruangan kerjanya tadi siang.

 

Masyarakat yang melapor harus menyerahkan identitas diri. Nantinya yang bisa menghapus nama yang tercatut yaitu Sipol Partai tersebut. Bagi masyarakat yang ingin melihat apakah namanya terdaftar bisa melihat link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

 

"Saat ini sudah ada masyarakat yang melaporkan kejadian ini ke kita sebanyak 25 orang. Untuk itu, bagi nama yang tercantum harus mendapatkan klarifiasi bahwa dirinya tidak terdaftar sebagai anggota partai,"pungkas Edvan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: