KPU Mukomuko Bakal Datangi Rumah Anggota Parpol Non Parlemen

KPU Mukomuko Bakal Datangi Rumah Anggota Parpol Non Parlemen

Ketua KPUD Mukomuko, Irsyad (kanan) dan Komisioner KPUD Mukomuko, Mansur-SENO-

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko bakal mendatangi rumah-rumah anggota 9 partai politik (Parpol) non parlemen yang telah dinyatakan lulus verifikasi administrasi oleh KPU RI beberapa hari lalu. Hal itu merupakan bagian dari tahapan verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Kemarin dan hari ini (16 dan 17 Oktober 2022) kami sudah melakukan verifikasi faktual kantor atau ke sekretariatan dan kepengurusan 9 Parpol yang divaktual. Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi keanggotaan," ungkap Ketua KPU Mukomuko, Irsyad kepada  RADARBENGKULUONLINE.COM kemarin.

Dijelaskannya, sebagaimana petunjuk teknis vaktual keanggotaan Parpol, tim dari KPU Mukomuko akan mendatangi langsung kediaman anggota Parpol yang menjadi sampel.

"Yang menentukan sampel ini bukan KPU daerah. Tapi kita sudah dapat nama dan alamat anggota Parpol yang menjadi sampel dari KPU RI. Kami tinggal mendatangi mereka," jelasnya lagi.

BACA JUGA:Manusia Pemakan Kucing Tidak Bisa Dipidana

Verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini akan dilaksanakan sampai tanggal 4 November. Ia berharap, masyarakat dapat mendukung kelancaran tahapan Pemilu yang sedang berlangsung ini.

"Besok (hari ini, 18 Oktober 2022) kami mulai gempur wilayah Dapil III," ungkap Irsyad menyampaikan agenda terdekat KPU Mukomuko.

Ditambahkannya, sifat KPU daerah hanya membatu pelaksanaan verifikasi faktual. Yang berwenang menentukan Parpol memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) itu hanya KPU RI.

Sebelum ada ketetapan final, Parpol yang belum memenuhi indikator verifikasi faktual, masih memiliki kesempatan untuk perbaikan dan melengkapi kekurangan.

BACA JUGA:524 Guru Datangi Pemprov Bengkulu untuk Pertanyakan Nasib

"KPU Mukomuko nanti melaporkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan. Parpol yang lengkap ataupun tidak. Kemudian KPU RI menentukan Parpol yang MS dan BMS (belum memenuhi syarat). Yang BMS diberikan kesempatan perbaikan. Setelah itu baru keputusan final berapa Parpol peserta Pemilu 2024," demikian Irsyad.

Adapun Parpol non Parlemen calon peserta Pemilu 2024 yang divaktual oleh KPU yaitu, PSI, Perindo, PKN, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Umat, dan Partai Buruh. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: