Pegawai Honorer di Kota Bengkulu Diancam 15 Tahun Penjara

Pegawai Honorer  di Kota Bengkulu Diancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, S.ik -Ronal-

 

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Keponakan nekat digagahi oleh paman kandung berinisial Es (34) yang merupakan salah seorang honorer di salah satu dinas instansi di  Kota Bengkulu warga Perumahan Pinang Mas Kelurahan Bentiring Permai Kota Bengkulu.

Dimana pelaku ini sudah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama ponakannya pada tahun 2020. Tepatnya bulan Agustus yang lalu. itu berlangsung hingga  bulan Maret 2022 lalu. Dari laporan orang tua korban, saat ini anaknya tersebut hamil delapan bulan.

Kronologisnya, korban yang saat itu masih di bawah umur tinggal bersama pamannya. Karena, orang tuanya yang tinggal di Kota Padang, Sumatera Barat ini mempercayai pelaku untuk menyekolahkan korban di Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu AKBP Andy Dadi Nurcahyono Widodo, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, S.ik Rabu (3/11) menjelaskan, korban baru melapor pada Selasa kemarin, dikarenakan pelaku sempat mengancam korban agar tidak dibiayai sekolah. Selain itu juga tidak akan dibawa kembali ke Kota Padang.

"Laporan hari Selasa kemarin. Sudah diperiksa visum dan kesehatan didalami dari pengakuan orang tua korban ini disetubuhi pamannya sendiri yang merupakan honorer di salah satu instansi di Kota  Bengkulu," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar korban mengaku sudah hamil 8 bulan atas kejahatan paman kandung korban tersebut. 

"Waktu itu korban masih berumur 17 tahun. Selain itu, pelaku sudah beraksi berulang kali. Dari pemeriksaan kesehatan sendiri, korban hamil sudah delapan bulan. Tepatnya maret lalu. Dimana korban ini, anak kandung dari tersangka sendiri," tambahnya.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Masih Memiliki Utang

Malau menambahkan, kejadian itu saat proses perceraian dengan istrinya. Selain itu, korban juga sempat dibawa ke kediaman pacar pelaku di Jalan Karabela, Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu.

"Aksinya ini juga dilakukan di tempat berbeda. Yakni di tempat kediamannya. Selain itu tempat pacarnya di Jalan Karabela, Kelurahan Kebun Tebeng. Untuk tersangka sudah kita amankan kemarin saat berada di kediaman pacarnya," sampai Kasat.

BACA JUGA:Blok Hunian Lapas Bengkulu Digeledah

Akibat perbuatan  itu, tersangka dikenakan tindak pidana melakukan seksual secara fisik dengan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 Jo Pasal 46 UU nomor 35 tahun 2014 dan persetubuhan anak di bawah umur dengan penjara selama 15 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: