Ini Syarat Berobat Gratis untuk Warga Mukomuko

Ini Syarat Berobat Gratis untuk Warga Mukomuko

Logo Mukomuko--

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko, khususnya warga kurang mampu. Pemerintah Kabupaten Mukomuko benar-benar memberikan jaminan kesehatan bagi warganya.

Tidak perlu takut lagi soal biaya berobat meski warga belum mengantongi kartu BPJS. Warga cukup memberikan KTP atau menyodorkan NIK kepada petugas di fasilitas kesehatan, biaya berobat bisa langsung gratis. Hal ini dikemukakan Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si kepada  RADARBENGKULU.DISWAY.ID Senin (14/11).

"Bagi warga yang belum punya BPJS, gak usah takut berobat. Datang saja ke Puskesmas atau rumah sakit. Kasihkan KTP atau NIK ke petugas, nanti petugas yang urus. Berobat bisa gratis," kata Abdiyanto.

Hal ini, lanjutnya, keuntungan daerah Mukomuko yang sudah berstatus UHC. Aktifasi kepesertaan BPJS yang bantuan pemerintah daerah bisa langsung aktif dan dapat digunakan untuk berobat.

Jadi, bagi warga kurang mampu yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, tinggal memberikan NIK kepada petugas difasilitas kesehatan. Petugas kesehatan nanti akan mengurus kartu BPJS kesehatan yang dibiayai APBD Mukomuko.

BACA JUGA:Pengusaha Tahu dan Tempe Bengkulu Selatan Menjerit

"Pemkab menyediakan anggaran Jamkesda (jaminan kesehatan daerah). Anggaran inilah yang akan membiayai iuran BPJS warga kurang mampu. Kemudian, kepesertaan BPJS bantuan pemerintah daerah ini bisa langsung aktif," paparnya.

Abdiyanto menambahkan, ia mengimbau kepada kepada warga Mukomuko yang mampu secara ekonomi agar segera mengurus kepesertaan BPJS kesehatan. BPJS ini penting dimiliki semua warga agar biaya kesehatan dapat terjamin.

BACA JUGA:Waspada, Hujan Deras Disertai Badai Melanda Bengkulu

"Bagi warga mampu, kami mengimbau agar menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri. BPJS ini sebagai proteksi, kalau kita sakit, biaya bisa dijamin oleh BPJS," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: