Tegas, Tegakkan Peraturan Pemeliharaan Ternak
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi-Fahmi-
MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Dengan disetujuinya perubahan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013, maka Pemerintah Daerah sudah memenuhi amanat Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang telah diubah menjadi Undang - Undang 41 Tahun 2014 yang bertujuan untuk menjamin,melindungi dan mengamankan masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang dapat mengganggu keselamatan dan kehidupan hewan,manusia dan ternak.
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM menyampaikan, dengan adanya Perda ini diharapkan bisa menjamin tegaknya peraturan perundang - undangan di daerah. Kemudian, hewan peliharaan dapat dipelihara sesuai dengan aturan.
"Dengan adanya Perda ini, kita berharap bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan tertibnya pemeliharaan hewan ternak secara intensif. Diharapkan juga kepada Dinas terkait bisa menegakkan aturan ternak yang dibuat ini,"papar Gusnan saat dihubungi RADARBENGKULUONLINE.COM diruang kerjannya Selasa (22/11).
BACA JUGA:Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu Diusut
Perda yang sudah disahkan ini dapat diterapkan dan dilaksanakan sesuai peraturannya yang nantinya akan menjadi pedoman dalam mewujudkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu diminta kepada OPD terkait dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat dan menegakkan peraturan ini secara baik dan benar.
BACA JUGA: Diduga Pangkas Dana PIP, Oknum Ini Terjaring OTT
"Kita berharap dengan disahkannya Perda tersebut, Pemerintah Desa bisa membuat Peraturan Desa (PerDes). Dengan demikian, penertiban hewan ternak ini akan berlaku diseluruh wilayah tanpa terkecuali. Sehingga nantinya tidak akan ada lagi kejadian yang bisa ditimbulkan dengan adanya hewan yang dibiarkan sengaja berkeliaran,"pungkas Gusnan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: