KPU Kaur Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

KPU Kaur Sosialisasikan Peraturan  KPU Nomor 8 Tahun 2024

Suasana Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Gedung Serba Guna Padang Kempas, Kamis, 8 Agustus 2024

Sosialisasi diisi pemateri dari Kejaksaan Negeri Bintuhan diwakili Kasi Intel, Andi Pebrianda SH.MH, Dinas Kesehatan Kaur dari Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Eli Isty S.KM.,M.Ling.

BACA JUGA: Lima Pelajar SMP Diamankan di Satreskrim Polres Kaur Karena Ini

BACA JUGA: 11 Unit Mobil Ambulan Untuk Puskesmas Diserahkan Bupati Kaur

 

Komudian, ada Komisioner KPU Kaur, Toni Kuswoyo SH dan dari Pengadilan Negeri Bintuhan diwakili Hakim Rouly Rosdiani Natalia SH.

Komisioner KPU Kaur Toni Kuswoyo SH mengatakan, kegiatan sosialisasi dengan mengundang tokoh Partai Politik, tokoh masyarakat, LSM, dan wartawan menjadi bagian penting dalam proses Pilkada 2024 dalam hal pencalonan Bacalon Bupati dan Bacalon Wakil Bupati semua harus bisa memahami hal-hal yang harus dipersiapkan bagi partai politik bagi pasangan calon Bupati dan Calon wakil bupati untuk disampaikan kepada KPU pada saatnya nanti.

BACA JUGA:Sekda Kaur Imbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih Selama Sebulan

BACA JUGA:Sertijab Tiga Perwira Polres Kaur Berlangsung Khidmat

   

"Sosialisasi KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Pilkada dengan penyusunan visi , misi dan program Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada Pilkada 2024 sangat perlu dipahami pasangan Calon Bupati dan Calon wakil Bupati," sampainya.

Dikatakannya, point pentingnya bagaimana soal pemberkasan administrasinya yang harus dilakukan nanti. Kemudian, ada norma baru aturan baru yang termuat dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, itu yang harus dipenuhi, termasuk terkait dengan pemeriksaan kesehatan yang harus menjadi bagian penting yang harus diikuti oleh Bacalon nanti.

BACA JUGA:Pemda Kaur Masih Menunggu Usulan 700 Formasi PPPK

BACA JUGA:Ini Hasil Identifikasi Audit Kasus Stunting Tahap I di Kabupaten Kaur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu