Pasal Utang Rp 800 Ribu, 3 Pelaku Pembunuhan Warga Kebun Tebeng Ditangkap, 2 Masih Diburu

Pasal Utang Rp 800 Ribu, 3 Pelaku Pembunuhan Warga Kebun Tebeng Ditangkap, 2 Masih Diburu

para tersangka dan barang bukti yang diamankan-Ronal-

 

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pelarian para tersangka terhadap pembunuhan Dani (23), warga Jalan Merapi 12 No. 37 RT 04 Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (08/01) akhirnya terhenti.

Dari pengembangan kasus ini, jajaran Satreskrim Polresta Bengkulu mengamankan 3 tersangka. Yaitu, pelaku utama (yang menusuk korban.red) Manggaharon Manda Lubis (23), warga Kelurahan Panorama, dua lainnya yang ikut serta yakni Mulyadi Hidayah (19), warga Kelurahan Kebun Tebeng dan Maldo Deswansyah (18), warga Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.

 

Ketiganya diamankan saat berada dikediaman masing masing dengan waktu yang berbeda. Dari pengakuan ke pihak kepolisian, ternyata pelaku utama yakni Manda Lubis ini kesal karena korban memiliki utang yang belum dibayar sebesar Rp 800 ribu.

Kronologisnya, sebelum peristiwa nahas itu terjadi, ternyata Manda ini Sabtu (3/1) lalu sudah dipengaruhi minuman keras di salah satu Cafe Pantai Panjang. Tanpa sadar serta kesal, dirinya pun langsung mengunjungi tempat tinggal korban pada Minggu (4/1).

 

Sampai disana pelaku sempat beribut dengan korban, hingga sajam menusuk ke dada kiri menghabisi nyawa korban. Puas menusuk korban, pelaku pun meninggalkan TKP.

Sedangkan korban menuju arah pintu WC dengan kondisi bersimbah darah. Disanalah kemudian bertemu dengan ayah angkat korban, Andri (63) yang mengetahui korban sudah tidak bernyawa lagi.

 

Untuk kedua pelaku lainnya berperan berbeda. Mulyadi Hidayah saat itu membantu atau mengikuti Manda Lubis ke TKP. Sedangkan Maldo sendiri berperan yang memberi sajam atau pisau lipat yang digunakan Manda Lubis.

Dari keterangan lainnya, pelaku utama Manda Lubis ini juga sempat melarikan diri ke Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Dalam jumpa pers, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.ik didampingi Kabag Ops Polresta Kompol Jufri dan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Mapolresta Bengkulu mengatakan, para pelaku ini diamankan ditempat berbeda.

bermula baru 2 tersangka yang membantu. yakni Mulyadi dan Mando Deswansyah berhasil ditangkap. "Untuk ini ada 1 pelaku utama, dan 2 rekannnya yang membantu. Ketiga ini berhasil diamankan pada Rabu (11/1) kemarin sore. Sedangkan pelaku utama ini terakhir kita tangkap," terang Kapolresta.

 

BACA JUGA: Bupati Mukomuko Blak-Blakan Soal Penyaluran CSR Bank Bengkulu Lewat Rekening, Karena...

Barang bukti diamankan, diantaranya pisau lipat stenles, baju korban dan sendal serta satu unit motor V Xion yang dikendarai oleh para pelaku. 

Diketahui juga, pelaku utama ini, juga merupakan residivis yang baru keluar dari penjara. "Untuk motifnya ini karena ada dendam pribadi. Pelaku utama ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Sedangkan korban ini kita ketahui juga merupakan residivis  yang baru keluar dari penjara," katanya.

 

Hingga saat ini, masih ada dua tersangka yang masih DPO. Yaitu berinisial RA dan Ad, warga Kota Bengkulu. Terkait hal ini, Kapolresta meminta agar jajaran melakukan pengembangan kasus kembali.

"Dengan berhasilnya diungkap  tiga tersangka ini, kami akan lakukan pengembangan lagi. Apakah ada lagi tersangka lainnya," sampainya.

 

BACA JUGA:Berbuntut Panjang, Kasus PL Tewas di Karaoke Ayu Ting Ting, Sampai ke Mabes Polri

Atas kejadian ini, ketiganya dikenakan 340 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ikut serta dibantu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: