Ini Jawaban Kapolsek Batik Nau Soal Pertanyaan Masyarakat di Jumat Curhat

Ini Jawaban Kapolsek Batik Nau Soal Pertanyaan Masyarakat di Jumat Curhat

Polsek Batik Nau foto bersama saat adakan Jumat Curhat Bersama Masyarakat-Berlian-

 

 

BATIK NAU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Batik Nau, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan Jumat Curhat. Jumat Curhat kali ini diadakan di Puskesmas Perawatan Batik Nau, Desa Samban Jaya, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara. 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu. Hardiansyah, SH ini turut dihadiri oleh personel Polsek Batik Nau, tenaga kesehatan Puskesmas Perawan Batik Nau serta warga masyarakat. Acara ini digelar Jumat (13/01/2023). 

Adapun aspirasi masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat Polsek Batik Nau kali ini yakni terkait visum dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Yang mana dalam kesempatan ini masyarakat menanyakan bagaimana proses pengambilan visum yang tepat serta apa saja syarat-syarat pembuatan SKCK yang benar.

BACA JUGA:Syurga Tersembunyi, Objek Wisata Daerah Ini Diperkenalkan Via Adventure Trail of Roud Lubuk Resam

Menanggapi aspirasi masyarakat ini, Kapolres BU AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Kapolsek Iptu. Hardiansyah, SH menjelaskan bahwa visum itu adalah istilah kepolisian. Kalau untuk warga itu istilahnya tetap berobat, jika ada warga yang ngotot ingin divisum sebaliknya arahkan dulu ke Polsek agar nanti ada rujukan dari Kepolisian untuk dilakukan visum. 

"Untuk visum itu harus ada rujukan dari Kepolisian, jika ada warga yang ngotot makan sebaiknya arahkan dulu ke Polsek terdekat, dan jika mendesak silahkan langsung lakukan visum, namun hasil visumnya jangan dulu diberikan langsung ke pihak korban sebelum adanya permintaan dari pihak Kepolisian," kata Kapolsek.

 

BACA JUGA:Dinikmati, Pramugari Ini Banting Stir, Jadi Penjual Buket Bunga di Jakarta

Kapolsek menjelaskan terkait pengurusan SKCK, ada beberapa poin yang perlu dipahami diantaranya SKCK di Polsek hanya untuk wilayah Bengkulu, jika sudah keluar dari wilayah Bengkulu silahkan membuat di Polres Bengkulu Utara. Dan jika ke luar negeri, silahkan membuat SKCK ke POLDA Setempat. 

 

"Adapun syarat-syarat yang perlu di lengkapi, yaitu Foto Copy KK, Foto Copy KTP, Foto Copy Ijazah terakhir/Akte Kelahiran, Surat Keterangan dari Desa, Pas Foto 4x6 (4 lembar) dan map kertas. Jika syarat yang diminta sudah lengkap, silahkan datang, maka akan segera dibuatkan," jelas Iptu. Hardiansyah. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: