Adnan: Identitas Kependudukan Digital Gantikan KTP

Adnan: Identitas Kependudukan Digital Gantikan KTP

PJ Bupati Benteng saat berkunjung ke Disdukcapil Benteng-agus-

 

BENTENG, RADARBENGKULUONLINE.COM  - Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Benteng, Adnan Kasidi SE M.Si menjelaskan, berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil No. 470/17865/Dukcapil dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

 

Diterangkan, pada Pasal 14, ada dua poin yakni point (a) mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan dan poin (b) meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan. 

BACA JUGA:Korupsi Bantuan Samisake, Jaksa Ingatkan Saksi Jangan Mangkir

"Suratnya perihal penerapan IKD, menginstruksikan kepada seluruh ASN yang berada di lingkungan Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera menerapkan IKD, maka Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kepada seluruh masyarakat," jelasnya. 

 

Diterangkan, sebelumnya IKD berhasil diregistrasi di smarthphone PJ Bupati Bengkulu Tengah dan dilanjutkan dengan menerapkan IKD kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

"IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui Smartphone Android yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan," terangnya.

BACA JUGA:Lato-Lato di Bengkulu Tempo Dulu Namanya Tek-Tek

Ditambahkan, dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

 

"Syarat untuk mendapatkan IKD seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022," jelasnya.

 

Adapun syaratnya, yaitu memiliki gawai atau smartphone, telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik, tetapi sudah melakukan perekaman, memiliki e-mail dan nomor ponsel.

 

"Dalam segi keamanan, aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi," jelasnya.

 

Ditambahkan, bagi masyarakat Bengkulu Tengah yang ingin meregistrasikan smartphone untuk mendapatkan pelayanan IKD, bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil dengan memenuhi syarat seperti di atas. Sedangkan Aplikasi IKD bisa di download menggunakan smartphone di Playstore, kemudian untuk registrasi harus datang ke kantor Disdukcapil. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: