Banner Perpustakaan

Kasus OTT Wartawan Memasuki Babak Baru, Ada Oknum Kades dan Satu Honorer, Apa Peran Mereka?

Kasus OTT Wartawan Memasuki Babak Baru, Ada Oknum Kades dan Satu Honorer, Apa Peran Mereka?

oknum diamankan petugas--

 

 

BENGKULU, RADARBENGKULU,DISWAY.ID  - Dalam perjalanan perkara dugaan pemerasan oleh oknum dua wartawan memang sebelumnya para korban dari 17 Kepala Desa ini sudah melaporkan dan berkoordinasi ke jajaran Subdit Jatanras Polda Bengkulu.

 

Dalam laporan pihak kepolisian dengan nomor Polisi LP-B/22/I/2023/SPKT, ternyata menyeret nama kedua pelaku berinisial Er, salah satu Pimpinan Redaksi media online dan wartawan berinisial Wa. 

 

Selain itu terdapat keterangan kedua nama yang merupakan saksi diantaranya Su  dan In yang merupakan Kepala Desa. Tak hanya itu, ada salah seorang honorer berinisial Am dan satu oknum wartawan online berinisial Ae. 

 

Terpisah, kedua pelaku oknum wartawan online saat ini sudah ditetapkan tersangka. Lebih lanjut, dari hasil gelar perkara keduanya disangkakan dengan pasal pemerasan dan pungli.

BACA JUGA:Waduh,, Warga Binaan Masih Banyak Belum Punya KTP?

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif membenarkan kedua pelaku telah berstatus sebagai tersangka.

 

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," sampainya Kamis (19/1).

 

Diketahui pada Selasa (17/1) sekira pukul 14.00 WIB pihak Kades disana melakukan koordinasi bersama Tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Gasak Gas 3 Kg dan Hape, Residivis Ditangkap Lagi

Petugas menerima laporan adanya keresahan pemerasan. Kemudian pada Rabu (18/1) para pelaku langsung ditangkap sekira pukul 12.30 Wib hingga sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku dikawal masuk diruangan pemeriksaan berserta diamankan barang bukti berupa laporan data data dan uang sejumlah Rp 30 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: