Resedivis Kasus Narkoba Berulah Lagi, Nekad Simpan Ganja Setengah Kilogram
Petugas saat ekspose penangkapan resedivis kasus narkoba-Ronal-
Dilanjutkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Ahmad Khairil Simatupang, S.Sos mengatakan, dalam penangkapan pelaku sempat melawan.
"Ya, pelaku sempat melawan petugas saat penangkapan," sampai Kasat Resnarkoba.
Terpisah, tersangka tampak menyesal karena perbuatan kejinya itu.
Dirinya mengaku barang itu untuk diantarkan ke pembelinya.
"Ya, barang nya dipetakan. Memang disuruh antar ke orang. Kalau pakai juga untuk saya, sisa nya mau diantarkan. Baru pakai, karena pergaulan," tandas pelaku.
Atas perkara ini, Ai dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 111 ayat (1) Undang Undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: