Cecep Taswandi: Laporan ke Polda Tidak Ada Hubungannya dengan Pelindo
Logo Polda Bengkulu--
BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pelindo Regional 2 Bengkulu menanggapi adanya laporan dugaan penipuan proyek yang dilaporkan oleh Tjhan Joni (52), warga asal Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Provinsi Jambi.
Deputi General Manager Komersial Pelindo Bengkulu, Cecep Taswandi, Selasa (7/3) menerangkan bahwa proyek tersebut sudah melalui taat administrasi atau Good Corporate Governance.
"Berkenaan dengan berita dimedia massa sebelumnya ini kami lakukan klarifikasi. Benar, memang ada pekerjaan itu, ini sudah melalui proses dengan taat administrasi.''
BACA JUGA:Politisi PKS Ini Siap Fasilitasi Emak-Emak Ikut Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring
Selain itu, pekerjaan pemancang tiang pancang dermaga yang dikerjakan oleh perusahaan kontrakator yang menang dalam tender.
''Dalam proyek ini, pelaksanaan pemancangan menggunakan jasa vendor," ujar Cecep dalam press rilisnya.
Dilanjutkannya, untuk pembayaran pun sudah dilaksanakan oleh pihak Pelindo. Perkerjaan dalam proyek ini sudah tepat waktu pada bulan April tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Iswandi Ruslan Siap Perjuangkan Usulan Tiang Listrik Warga Kelurahan Muara Dua
"Seluruh perkerjaan sudah dikerjakan pada bulan April tahun 2022 lalu, kami juga sudah melaksanakan hak dan kewajiban yang ada selaku perusahaan, termasuk menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawab pembayaran atas perkerjaan terhadap perusahaan kontraktor," tambahnya.
Cecep mengatakan, laporan ke Polda itu tidak ada kaitan dengan perusahaan Pelindo, karena dalam pekerjaan proyek ini telah diserahkan sepenuhnya ke kontraktor pelaksanaan perkerjaan.
"Sehingga dalam laporan ini diluar ranah pihak kami, ini permasalahan antara perusahaan kontraktor pelaksanaan pekerja dengan vendor jasa mereka," sampai Cecep.
BACA JUGA:Pengangguran Terbuka Makin Lebar, Pelatihan di BLK Semudah Itu, Ada Uang Sakunya Lagi
Diberitakan sebelumnya, kerugian dalam proyek ini sebesar 1 miliar rupiah lebih. Bermula terjadi pada 18 Nopember 2021 lalu, dimana korban menerima proyek tersebut di Kawasan Pelindo Bengkulu dari terlapor berinisial HE (38), warga asal Provinsi Lampung yang mendapatkan tander proyek.
Dalam perjanjian kerja itu, korban diminta untuk menyelesaikan pekerjaan proyek pemancangan beton diantaranya CCSP W 600 dan Pemancangan Spun File di Pelabuhan Bengkulu.
Dalam pekerjaan perjanjian, dimana pelapor menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 18 Desember 2021, hal ini tertuang dalam surat berita acara. Namun dalam proyek selesai di kerjakan pada tanggal 10 Februari 2022.
BACA JUGA:Tanpa Permisi, Avanza Seruduk Rumah Warga, Ringsek
Proyek yang diketahui sudah dikerjakan semua, namun dari terlapor belum membayar keseluruhan kesepakatan biaya pekerjaan itu sebesar 1,3 miliar rupiah lebih.
Dari pengakuan pelapor, dirinya sudah menanyakan pelunasan itu, akan tetapi terlapor terus memberikan alasan. Merasa merugi, kemudian pelapor pun mengambil langkah untuk menyelesaikan perkara ini ke Polda Bengkulu.
Dikonfirmasi Direktur Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan, MH membenarkan adanya laporan ini.
BACA JUGA: Ini Targetnya, Bengkulu Utara Dapatkan Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi
Saat ini pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap pelapor, termasuk saksi- saksi yang ada. "Masih kita dalami, ya kita panggil yang masuk dalam kepentingan laporan ini," sampainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: