Direspon, Aksi Damai PPDI Bengkulu Utara di Kantor Bupati dan DPRD

Direspon, Aksi Damai PPDI Bengkulu Utara di Kantor Bupati dan DPRD

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)-Berlian-

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Senin (20/3).

Dalam aksi tersebut, PPDI menyampaikan 11 tuntutan mereka kepada Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian.

BACA JUGA:Jasa Raharja Dukung Kampanye Disiplin Dan Tertib Berlalu Lintas Prajurit Kostrad

 

 

 

 

Tuntutan tersebut salah satunya mendesak bupati mengembalikan tunjangan perangkat desa yang dipangkas.

Massa PPDI menyampaikan agar tunjangan perangkat desa dikembalikan seperti semula. Yakni Rp 490.000,- untuk Sekretaris Desa dan Rp 185.000,- untuk perangkat lainnya.

BACA JUGA:Ini Bocoran Pertanyaan Timsel Kepada Calon Anggota KPU Provinsi

 

 

 

 

Tunjangan tersebut dipangkas menjadi Rp 350.000,- untuk Sekretaris Desa dan 110.000,- untuk perangkat lainnya. Selain pemangkasan tunjangan perangkat, PPDI juga menuntut agar Bupati menyelesaikan persoalan perangkat yang diberhentikan diduga non prosedural.

Aksi Damai ini buntut tidak ada tindak lanjut hasil pertemuan beberapa kali bersama dinas terkait dan perwakilan PPDI.

BACA JUGA: TK, SD dan SMP di Mukomuko Disulap jadi

 

 

 

“Kami minta tuntutan ini dapat direspon dan ditindaklanjuti. Terutama tunjangan, mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak dan pembayaran gaji setiap bulan,” teriak Ketua PPDI Bengkulu Utara, Basuki Rahmat.

Aksi Damai PPDI juga menyuarakan aspirasi mereka yakni kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat, Kades dan BPD.

BACA JUGA: Dana Desa Boleh Digunakan Untuk Beli Barang dan Infrastruktur 20 Persen

 

 

 

 

PPDI juga menuntut Pemda Bengkulu Utara untuk menganggarkan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Perwakilan PPDI dimediasi bersama oleh Sekda Bengkulu Utara, H. Fitriansyah S.STP. MM didampingi Plt Asisten I Rahmat Hidayat diruang Pola Setdakab Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Kemungkinan Diperpanjang, Surat Keterangan BBM Bersubsidi Masih Dibutuhkan di Bengkulu Tengah

 

 

 

 

Sekda Fitriansyah menegaskan, Pemkab Bengkulu Utara siap menampung semua aspirasi PPDI. Namun, bertahap untuk direalisasikan oleh Pemkab.

"Aspirasi dari teman-teman PPDI tentunya kita tampung, namun untuk realisasinya secara bertahap," ujarnya.

BACA JUGA: Bengkulu Tengah Jalin MoU dengan Kabupaten Merangin dan Sarolangun

 

 

 

 

Sementara itu Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara saat bertemu dengan perwakilan PPDI menyampaikan ketidaksetujuannya dengan keputusan pemberhentian perangkat desa secara inprosedural.

“Saya ikut menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang desa. Harusnya dijalankan dengan baik, bukannya dilanggar. Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil dinas terkait guna meminta klarifikasi soal pemecatan perangkat desa inprosedural," tegas Sonti. (bri)

BACA JUGA:Sawit Ngetrek, Aksi Pencurian Makin Marak di Seluma

 

 

 

 

Adapun 11 Tuntutan dari Aksi Massa PPDI Bengkulu Utara yakni: 

 

1. PPDI Menuntut Kenaikan Siltap/Tunjangan Kepala Desa, Perangkat dan BPD.

 

2. Kembalikan Tunjangan Perangkat Desa Seperti Semula.

 

3. PPDI Menuntut Penghasilan Tetap Perangkat Desa Dibayar Setiap Bulan.

 

4. PPDI Menuntut Adanya Gaji 13.

 

5. PPDI Menuntut Adanya Tunjangan Hari Raya (THR).

 

6. PPDI Meminta Kepada Bupati Untuk Mengaktifkan Kembali Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Kepala Desa, Perangkat dan BPD.

 

7. PPDI Menuntut Kepada Kepala Desa Untuk Mengikuti Aturan Dan Undang-undang Yang Berlaku Dalam Hal Tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

 

8. PPDI Menuntut Kepada Bupati Supaya Menghentikan Pemberhentian Perangkat Desa Non Prosedural.

 

9. PPDI Menuntut Kepada Kepala Desa Melalui Bupati Agar Menciptakan Kenyamanan Bagi Perangkat Desa Dalam Bekerja.

 

10. PPDI Meminta Kepada Bupati Agar Melakukan Evaluasi Keputusan Camat Air Besi, Enggano, Kerkap, Air Padang, Serta DPMD, Karena Laporan PPDI Di 4 Kecamatan Tersebut Belum Ada Hasil Dan Solusi Untuk Mengembalikan Perangkat Desa Yang Dihentikan Secara Non Prosedural Oleh Kepala Desa.

 

11. PPDI Menuntut Agar Bupati Mengembalikan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Yang Tidak Sesuai Dengan Aturan. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: