10 Pejabat Prov Ini Diminta Segera Laporkan Harta Kekayaan, Jika Tidak, Maka Sanksinya Ini

10 Pejabat Prov Ini Diminta Segera Laporkan Harta Kekayaan, Jika Tidak, Maka Sanksinya Ini

Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Santoso-Windi Junius-

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Jika Sebelumnya ada 18  pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu yang belum menyerahkan Laporan harta kekayaan pejabat negara  (LHKPN) Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

 

 

Maka per tanggal 21 Maret ada sekitar 8 orang yang telah proses penyerahan. Untuk LHKPN ini ditargetkan selesai 100 persen pada (31/3) mendatang.

BACA JUGA:Jelang Ramadan Harga Daging Naik 10 sampai 15 Ribu, Tapi Tetap Banyak Peminat

 

 

Jika masih ada pejabat yang belum menyerahkan laporan maka tunjangan tambahan penghasilan pegawai  (TPP) terancam tidak dicairkan. 

 

 

Kepala Inspektorat Pemprov Bengkulu, Heru Susanto mengungkapkan hari ini (Kemarin) untuk pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, 10 orang, namun untuk 8 Orang yang terakhir menyerah masih berbentuk draf sehingga masih perlu diperiksa dulu oleh yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Jangan Cemas, Bulog Bengkulu Sebar 1.300 Ton Beras, 1.400 Liter Minyak Goreng, 30 Ton Gula dan 10 Ton Terigu

 

 

"Ini masih bentuk draf, artinya belum menyerahkan, kita berikan waktu untuk perbaikan," sampainya. 

 

 

Ditambahkannya, untuk masa waktu perbaikan terkhir pada  (31/3) mendatang, namun ia optimistis jika LHKPN 2022 akan selesai 100 persen, karena mengingat masih ada waktu sekitar satu minggu lebih untuk melakukan perbaikan laporan.

BACA JUGA:Lakukan Aksi Balap Liar di Gerbang Tol, 33 Unit Motor Terjaring  

 

 

Namun jika pada waktu yang ditentukan masih ada yang belum memberikan laporan, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa TPP 2023 ini tidak adanya bisa dicairkan. 

 

 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini tuntas, tapi jika masih ada yang belum memberikan laporan TPPnya tidak akan di cairkan," ungkapnya. 

BACA JUGA: Kades Gembung Raya Lantik Kaur Perencanaan

 

 

Ditambahkannya  untuk ASN Provinsi Bengkulu ada 449 yang wajib LHKPN, namun hingga minggu ketiga pada Maret 2023 ada sekitar 420 yang telah menyampaikan laporannya. 

 

 

Untuk yang belum memberikan laporan Inspektorat telah memberikan pemberitahuan agar segera menyelesaikan laporan.

BACA JUGA:Bikin Heboh, Kepulan Asap Tebal di Sido Mulyo, Mesin Cuci dan Perabotan Ludes 

 

 

"Kita telah menghubungi pejabat itu (belum menyampaikan LHKP) agar bisa menyelesaikan kewajibannya paling lambat akhir Maret ini.,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: