Banner Perpustakaan

Ini Dia WBP Lapas Arga Makmur yang Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Ini Dia WBP Lapas Arga Makmur yang Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Arga Makmur Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi-Berlian-

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bengkulu melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 Tahun 2023 pada Rabu pagi (22/03/2023 ).

BACA JUGA: Pelajar Tersambar Petir Saat Memegang HP

 

 

 

Pemberian Remisi Khusus bagi WBP yang beragama Hindu ini diserahkan langsung Kalapas Arga Makmur, Luhur Pambudi didampingi Kasi Binadikgiatja, Afzel Fismar di Aula Lapas.

BACA JUGA:Pilu Sekali, Ayah Tiri Diduga 3 Kali Setubuhi Anak Usia 6 Tahun

BACA JUGA:Awal Ramadan Serentak Dilaksanakan Tanggal 23 Maret 2023

 

 

 

Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Bengkulu, Yan Rusmanto mengatakan bahwa Pemberian Remisi Khusus kepada warga binaan di Lapas Arga Makmur tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2023.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Dorong Usaha Mikro Naik Kelas

 

 

 

Warga Binaan memang berhak mendapatkan remisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ujar Kadivpas.

BACA JUGA:Jambret Bersama Kakak Ipar Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

 

 

 

Sementara itu, Kalapas Arga Makmur, Luhur Pambudi ditemui setelah penyerahan remisi mengungkapkan bahwa Remisi Khusus ini diberikan kepada 1 ( satu ) orang Narapidana dengan rincian RK1 sebanyak 1 bulan yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Antara lain merupakan WBP yang beragama Hindu yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

BACA JUGA:Jelang Ramadan Harga Daging Naik 10 sampai 15 Ribu, Tapi Tetap Banyak Peminat

 

 

 

“Ini merupakan bagian dari program pembinaan kepada Narapidana beragama Hindu sebagai upaya memberikan hak-hak bersyarat kepada Narapidana di Lapas Kelas IIB Arga Makmur,” jelas Luhur Pambudi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: