Mengaku, Ibu Muda Bengkulu Utara Ini Terancam 15 Tahun Penjara

 Mengaku, Ibu Muda Bengkulu Utara Ini   Terancam 15 Tahun Penjara

Inilah barang bukti yang berhasil diamankan dari mucikari asal Bengkulu Utara-Berlian-

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Ibu Rumah Tangga (IRT) yang masih berumur (34) berinisial DG, berdomisili di Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

BACA JUGA:Antusias Sekali, Tahanan Polsek Gading Cempaka Ikut Tarawih Bersama

 

 

DG diduga berstatus sebagai mucikari yang menyediakan Pekerja Seks Komersial (PKS) dengan tarif Rp 400 ribu terancam 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Ini Bukti PT Hutama Karya Juga Peduli Pendidikan

 

 

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Wakapolres, Kompol Chusnul Qhomar, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim, IPTU Adrian Yunnan, STK, SIK dan Kasi Humas AKP. M. Asnawi saat press release Jumat (24/03/2023) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan DG berhasil diamankan  pihak Kepolisian dikediamannya di Kecamatan Kota Arga Makmur pada Senin (20/03).

 

 

Dalam hal ini pihaknya mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merk Redmi Note 10 Pro Warna Glacier Blue, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp 400.000.00 (empat ratus ribu rupiah).

BACA JUGA:Ini 5 Nama Timsel Bawaslu Provinsi

 

 

Kemudian, 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna merah marun dengan motif kotak- kotak warna hitam, 1 (satu) lembar celana panjang merk jeans warna biru dongker.

BACA JUGA:Ramai Jamaahnya, Hamsar Ansari HSB Isi Kultum di Musala Al-Hamid Padang Serai

 

 

"Awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Reskrim yang langsung turun ke TKP dan benar adanya. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan," jelas Wakapolres. 

BACA JUGA:Hindari Uang Palsu, Tukarkan Uang Anda Melalui Kasling atau Gerai Resmi Lainnya

 

 

Lanjut Wakapolres mengatakan, pengakuan dari pelaku dirinya (pelaku-red) mendapat imbalan Rp. 50 ribu dari bisnis haram ini. Akibat perbuatannya, DG dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

 

 

“Dari tarif Rp 400 ribu ini, pelaku mendapat imbalan Rp 50 ribu, atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara," ungkap Wakapolres Kompol Chusnul Qhomar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: