Sosialisasi, Kapolres Bengkulu Utara Launching Ujian Praktik SIM C dengan Trek Baru

Sosialisasi, Kapolres Bengkulu Utara Launching Ujian Praktik SIM C dengan Trek Baru

Polres Bengkulu Utara Launching Ujian Praktik SIM C-Berlian-radarbengkulu.disway.id

RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggantikan trek praktik ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Kapolri telah menghapus materi ujian praktik untuk sepeda motor yang membentuk angka 8 dan zigzag, pasca viralnya seorang ibu-ibu asal Gresik Jawa Timur yang mengamuk di Medsos, lantaran anaknya  selalu gagal setiap mengikuti ujian praktik SIM hingga 13 kali. 

BACA JUGA:10 Pejabat Eselon III Pemkot Bengkulu Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya

 

Kegiatan Sosialisasi Materi Ujian Praktik Penerbitan SIM Baru ini dilakukan langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M yang didampingi Wakapolres dan sejumlah perwira lainnya serta turut dihadiri Perwakilan Kodim 0423 BU, Kepala Dinas Perhubungan, Camat kota Arga Makmur, Kepala SMKN 2 BU, Kepala SMAN 2 BU dan para undangan lainnya.

BACA JUGA:Pengurus KKT dan Koordinator Bazar Diperiksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Ada Apa?

 

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M dalam kesempatan launching tersebut menjelaskan, sirkuit ujian praktik untuk membuat SIM C yang awalnya menggunakan lintasan berbentuk zig-zag dan angka 8, kini diubah menggunakan lintasan berbentuk S sebagai lintasan tesnya.

Senin (07/08/2023), uji coba mulai diberlakukan serentak di seluruh Indonesia. Termasuk di Bengkulu Utara.

 

Ditegaskan dia pula, perubahan materi bentuk trek atau sirkuit ujian praktik SIM tersebut tidak mengurangi esensi keahlian dalam berkendara dan tetap mengedepankan keselamatan pengguna jalan lain dan keterampilan mengendarai kendaraan.

BACA JUGA:Agenda Nasional, Bengkulu Tengah Dukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih


Jajaran Polres Bengkulu Utara foto bersama pelajar saat launching ujian praktik SIM C 1-Berlian-radarbengkulu.disway.id

"Kepemilikan SIM sebagai bukti bahwa pengendara berkompeten untuk berkendara dengan baik. Untuk mendapatkan SIM, yang bersangkutan harus mengikuti tahapan ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator dan ujian praktik. Tujuan kepemilikan SIM sendiri sebagai identitas pengendara atau memuat keterangan identitas lengkap pengendara bermotor," kata Kapolres. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id