Zakat Fitrah Tertinggi di Bengkulu Tengah Rp 35 Ribu, Terendah Rp 27.000

Zakat Fitrah Tertinggi di Bengkulu Tengah Rp 35 Ribu, Terendah Rp 27.000

Logo Kemenag--

BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah (Kemenagkab Benteng) telah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah pengganti beras yang harus dikeluarkan umat muslim Kabupaten Benteng di bulan Ramadan 1444 atau tahun 2023  ini.

BACA JUGA:Zakat Fitrah Bengkulu Selatan Silahkan Cek Disini

 

 

 

Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai untuk wilayah Kabupaten Benteng telah ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 35 ribu per jiwa atau setara dengan harga beras kualitas super 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau 10 canting beras per jiwa.

BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Gardu PLN Meledak dan Terbakar di Sawah Lebar

 

 

 

Kemudian, untuk beras kualitas sedang Rp 30 ribu per jiwa atau setara dengan harga beras kualitas menengah per kg, serta dan Rp 27 ribu per jiwa untuk beras berkualitas bawah seperti beras Bulog.

BACA JUGA:Ini Dia Besaran Zakat Fitrah Pengganti Beras di Seluma

 

 

 

Besaran zakat fitrah ini merupakan hasil rapat Kemenagkab Benteng bersama Baznas Benteng, Pemkab Benteng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Benteng, penjual beras, Kepala Madrasah Benteng, tokoh masyarakat, para perwakilan pengurus mesjid dan Kepala KUA se-Kabupaten Benteng.

 

 

 

Kepala Kemenagkab Benteng, H.Zainal Abidin menuturkan, yang harus diperhatikan dalam pemberian zakat fitrah ini ialah jika kesehariannya masyarakat mengonsumsi beras berkualitas super maka zakat uang yang mesti dikeluarkan ialah setara dengan harga beras berkualitas super tersebut. 

 

 

 

Jangan mengeluarkan beras kualitas rendah seperti Bulog sementara kesehariannya kita mengonsumsi beras berkualitas tinggi.

BACA JUGA:Munadi Herlambang : Jasa Raharja dan Universitas Halu Oleo Dorong Generasi Muda Terlibat Aktif

 

 

 

"Yang jelas kalau dalam bentuk beras yaitu sebesar 2,5 kg atau 10 canting beras/jiwa. Kalau mau memberikan dalam bentuk beras juga bisa, memberikan dalam bentuk uang juga bisa. Ini sesuai dengan hadis rasulullah, yang menyatakan, berikanlah makanan yang mengenyangkan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat sekitar. Kalau di daerah kita makanannya beras, jadi bisa memberikan beras atau dalam bentuk uang,” terangnya, kemarin (3/4).

 

 

 

Sementara itu, untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan pembayaran kepada badan amilin yang berada di setiap desa atau kelurahan setempat. Namun, dapat juga langsung diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA: Agak Aneh, Angkutan Batu Bara Kembali Mengular Sampai di Simpang Kandis

 

 

 

“Kemenang mengimbau, zakat fitrah ini disalurkan sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditentukan," pungkasnya. 

BACA JUGA:Buka Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Sidak ke Perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: