Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Saudara Kandung? Berikut Penjelasannya!
Siapa yang berhak menerima zakat? Bolehkah mengeluarkan zakat kepada saudara kandung dan keluarga?-Poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU - Zakat Fitrah adalah pemindahan harta pribadi untuk dijadikan Zakat yang hanya dapat dilakukan pada bulan Ramadhan.
Mengutip dari sumber detikhikmah, Hukum Zakat Fitrah adalah wajib, dimana harta yang terkumpul diberikan kepada pandai besi atau orang yang berhak menerimanya.
Siapa yang berhak menerima zakat? Bolehkah mengeluarkan zakat kepada saudara kandung dan keluarga?
Karena firman Allah SWT tegasnya diibaratkan seperti orang yang seharusnya membayar zakat, namun tidak melakukannya.
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Buka Seleksi 6 JPT Pratama, 31 Pejabat Sudah Mendaftar Secara Online
BACA JUGA:Disnakertrans Provinsi Bengkulu Belum Terima Laporan Terkait THR Karywan, Apa Karena Takut Melapor?
Surah Al-Fussilat ayat 7:
Latin: allażīna lā yu`tụnaz-zakāta wa hum bil-ākhirati hum kāfirụn
Artinya: “(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.”
Hukum Pemberian Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung
Sri Nurhayati dkk Akuntansi Syariah Indonesia Edisi 5, Memberikan zakat kepada saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi diperbolehkan jika mereka membutuhkan.
BACA JUGA:Dempo Xler Menjadi Penantang di Pilgub Bengkulu Tahun 2024 yang Tidak Bisa Diremehkan
Buku ini juga menyebutkan beberapa kelompok orang yang tidak bisa menerima zakat, antara lain:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: