Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Saudara Kandung? Berikut Penjelasannya!

Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Saudara Kandung? Berikut Penjelasannya!

Siapa yang berhak menerima zakat? Bolehkah mengeluarkan zakat kepada saudara kandung dan keluarga?-Poto ilustrasi-

 - Orang kaya

Orang yang kuat dan mampu memenuhi kebutuhannya (jika penghasilannya tidak mencukupi, boleh mengambil zakat)

 - Orang-orang fakir

 Ayah, ibu, kakek, nenek dan lain-lain, anak di bawah, istri dari pembayar zakat karena penghidupan mereka adalah tanggung jawabnya.

Delapan kelompok penerima Zakat Fitri

Sumbernya dari Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60 dan disebutkan siapa yang berhak menerima zakat.

BACA JUGA:Menko PMK, Kakorlantas, dan Jasa Raharja Pantau Arus Mudik dari Command Center KM 29 Tol Jakarta-Cikampek

At-Taubah Ayat 60 :

Sesungguhnya zakat hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang membutuhkan, orang-orang miskin, para penerima zakat, orang-orang yang telah melunakkan hatinya (mualaf), hamba-hamba yang (merdeka), orang-orang yang (merdeka) yang berhutang dengan nama Allah.

Yang sedang dalam perjalanan (yang membutuhkan pertolongan) sebagai kewajiban Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Selanjutnya, sistem pendukung keputusan yang ditulis oleh Dwi Asih Haryant dkk untuk menyeleksi Mustahik Zakat melalui metode proses jaringan analitis, delapan kelompok layak menerima zakat.

Fakir

Secara etimologis fakir berasal dari kata faqara yang artinya menggali, menggali. Lalu kalau kata faqara diubah menjadi fuqara, artinya sama dengan miskin.

Makna kata faqir menurut Imam Syafii adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau mempunyai usaha dan harta yang kurang dari setengahnya dari kecukupannya.

Menurut Imam Hanafi, yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang mempunyai harta lebih sedikit dari senisaabi atau yang mempunyai senisaabi atau lebih tetapi digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: