Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Saudara Kandung? Berikut Penjelasannya!

Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Saudara Kandung? Berikut Penjelasannya!

Siapa yang berhak menerima zakat? Bolehkah mengeluarkan zakat kepada saudara kandung dan keluarga?-Poto ilustrasi-

Makna fakir menurut Imam Hambali adalah orang yang tidak mempunyai harta benda atau mempunyai harta namun kurang dari separuh kebutuhannya.

Imam Maliki yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang mempunyai harta namun hartanya tidak mencukupi kebutuhan tahunnya atau orang yang mempunyai penghasilan kaya tetapi itu tidak memenuhi kebutuhan mereka.

Miskin

Menurut Imam Hanafi, miskin artinya pengemis. Makna kemiskinan juga bagi penyandang disabilitas, (jika) tidak meminta maka tidak ada orang lain yang akan memberi.

Menurut Imam Malik, yang dimaksud dengan kemiskinan adalah orang yang tidak mempunyai apa-apa.

Menurut cara berpikir Maliki, ukuran terpuaskannya kebutuhan adalah makanan pokok, bukan kebutuhan pokok pada umumnya.

Dalam cara berpikir Syafi’i dan Hambal, masyarakat miskin adalah masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhannya namun tidak mampu.

Memadai Orang yang memenuhi lebih dari separuh kebutuhannya juga termasuk orang miskin.

Amil

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa amil adalah orang yang dipekerjakan oleh para imam untuk mengumpulkan zakat.

 Amil bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, penatausahaan dan pengelolaan uang zakat

Sekolah Syafi, Malik dan Hambal, amil adalah petugas yang menangani segala urusan zakat.

Mualaf

Menurut surat At -Taubah ayat 60 yang artinya seorang Mualaf adalah “Al-Mualaf Qulubuhum” yaitu orang yang melunak hatinya untuk memeluk Islam.

Riqab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: