May Day, Pemkab dan DPRD Mukomuko "Diserang" Dua Aksi Buruh
![May Day, Pemkab dan DPRD Mukomuko](https://radarbengkulu.disway.id/upload/8a0ce6b58b076ec3ec6d813debe2469e.jpg)
Suasana aksi penyaluran aspirasi-SENO-
MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Mukomuko harus menghadapi dua aksi menyampaikan pendapat dari kalangan pekerja perusahaan swasta atau lebih dikenal dengan sebutan buruh pada peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional Senin, 1 Mei 2023.
Meski tanggal merah dan libur kerja, sejumlah pejabat terkait maupun sejumlah anggota DPRD Mukomuko harus masuk kantor untuk menemui para buruh yang menggelar aksi.
Pertama, pada pagi hari, DPRD dan pihak Pemkab Mukomuko didatangi belasan perwakilan Serikat Pekerja Agro Mandiri (SPAM) yang merupakan karyawan PT. Agro Muko.
Belasan anggota SPAM yang berlatar belakang jabatan cukup tinggi di perusahaan PT. Agro Muko seperti manager, memilih cara menyampaikan aksi dengan cara hearing atau dengar pendapat. Baik itu dengan pihak eksekutif maupun dengan lembaga legislatif.
"Kami lebih suka menggelar aksi dalam ruangan. Tuntutan atau aspirasi kami sampaikan melalui administrasi tertulis dan diskusi santai," ungkap Ketua SPAM, Herdi Risdianto saat pertemuan dengan Ketua DPRD Mukomuko, Senin (1/5) pagi.
Usai bertemu dengan DPRD Mukomuko dan Wakil Bupati Mukomuko, Wasri sempat menyusul pertemuan mereka di gedung DPRD, belasan perwakilan Serikat Pekerja Agro Mandiri ini memilih menggelar pendapat bersama Pemkab Mukomuko di ruang rapat Kantor Bupati.
Di Kantor Bupati, anggota SPAM disambut oleh Wabup, Sekda dan sejumlah pejabat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dengan pendapat antara anggota SPAM bersama jajaran Pemkab Mukomuko dilaksnakan di ruang rapat Kantor Bupati Mukomuko.
Suasana aksi demo di Kantor Bupati Mukomuko-SENO-Belum selesai acara dengar pendapat serikat pekerja agro mandiri dengan Pemkab selesai, datang gelombang buruh dengan massa jauh lebih banyak.
Diperkirakan lebih dari 300 orang buruh yang dikomandoi oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Mukomuko, kemudian dilanjutkan di depan gedung DPRD Mukomuko.
Tidak seperti anggota Serikat Pekerja Agro Mandiri, ratusan buruh dari beberapa perusahaan di Kabupaten Mukomuko ini memilih menyampaikan aspirasinya di jalanan. Tentu dengan atribut unjuk rasa. Seperti pengeras suara, spanduk tuntutan dan bendera.
Di Kantor Bupati, ratusan massa buruh ini disambut oleh Wakil Bupati, Wasri didampingi Sekda, Dr. Abdiyanto serta sejumlah pejabat terkait. Dan di DPRD Mukomuko, para buruh disambut Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini dan anggota Komisi I DPRD, Aceng Jakaria.
Tuntutan-tuntutan
Meski dua aksi kaum buruh di Mukomuko ini dilakukan dengan cara berbeda, namun isu tuntutan yang mereka sampaikan sama, khsusnya isu nasional. Di Mukomuko, para buruh mulai dari pekerja kelas bawah hingga pejabat perusahaan kompak meminta pencabutan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurut Ketua SPAM, Herdi, Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 itu dapat memangkas hak-hak buruh. Mulai dari upah murah, pesangon, hak cuti dan lainnya.
Lebih lantang, aksi jalanan dari ratusan buruh yang disampikan oleh Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu, Roslan Efendi menyebutkan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja itu merupakan "Drakula" bagi para kaum buruh.
"Omnibus Law atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ini adalah drakula atau penghisap darah bagi kita, kaum buruh," sebut Roslan dalam orasinya depan gedung DPRD Mukomuko.
Kemudian, tuntutan kedua, para buruh kompak mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurut buruh Mukomuko undang-undang tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga atau pembantu rumah tangga alias asisten rumah tangga.
Tuntutan Lokal
Selain mengusung isu nasional, para buruh juga menyuarakan isu lokal. Mengenai isu lokal ini, tuntutan dari dua aksi buruh ini sedikit berbeda.
Serikat Pekerja Agro Mandiri meminta ketegasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai Tenaga Kerja Lokal (TKL). Menurut Ketua SPAM, lembaga eksekutif dan legislatif perlu sama-sama mengawasi pihak perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal di berbagai posisi dan keahlian yang dibutuhkan perusahaan.
"Kami yakin, masyarakat atau warga Mukomuko juga memiliki kemapuan untuk diberi kesempatan menduduki posisi strategis di perusahaan tempat pekerja masing-masing. Selain itu, lowongan kerja yang dibuka oleh investor agar memprioritaskan tenaga kerja lokal. Sebab itulah, kami memandang perlu adanya sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan, baik itu Pemkab dan DPRD Mukomuko," kata Herdi kepada jurnalis.
Sementara, aksi buruh di jalanan isu lokalnya, menuntut penyelesaian dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) -sebelum dipecah dua dinas-, dimana dinas tersebut telah mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) di tiga perusahaan PT. KSM, PT. KAS, dan PT. GGS.
Ketua DPC FSPMI Kabupaten Mukomuko, Jon Sujemi mengatakan, pengesahan Peraturan Perusahaan oleh DPMPPTK beberapa bulan lalu diduga merupakan mal administrasi karena di tiga perusahaan tersebut masih terdapat dan berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Selagi masih ada Perjanjian Kerja Bersama, tidak boleh ada Peraturan Perusahaan. Begitu aturannya. Ini malah perusahaan membuat PP tidak melibatkan buruh, malah disahkan oleh dinas yang membidangi,"
"Ini merupakan Mal Administrasi, kami minta Peraturan Perusahaan yang telah disahkan dicabut," teriak Jon dalam orasinya depan Kantor Bupati Mukomuko.
Tanggapan Pemkab dan DPRD
Menyikapi dua aksi dan tuntutan dari kaum buruh tersebut, selain menyambut baik kedatangan buruh yang menggelar aksi baik dengan cara dengar pendapat maupun aksi unjuk rasa di jalan, Pemkab dan DPRD juga kompak untuk isu nasional akan disampikan ke pemerintah pusat sesuai kewenagan masing-masing.
Bahkan, Pemkab Mukomuko sempat meminta buruh membentuk tim kecil untuk merumuskan poin-poin tuntutan baik isu nasional, terkhusus lagi isu lokal yang disepakati untuk diselesaikan bersama.
"Apa yang disampaikan rekan-rekan buruh, aspirasi yang disampikan hari ini oleh saudara-saudara, kami tampung, kami tindak lanjuti dan kami rapatkan dengan OPD terkait," kata Wakil Bupati, Wasri di tengah kerumunan massa.
"Sekarang silahkan kawan-kawan bentuk tim kecil, kita rumuskan apa poin prioritas yang ingin dituntaskan di ruangan. Perwakilan saja, bentuk tim kecil," ajak Sekda, Dr. Abdiyanto kemudian disetujui pengunjuk rasa.
Sementara, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini saat dikonfirmasi usai aksi menyampaikan, secara kelembagaan pihaknya akan menyampaikan tuntutan buruh ini ke pemerintah pusat.
Ali sepakat dengan isu yang diusung oleh aksi buruh di daerah ini. Menurutnya juga, UU Nomor 6 Tahun 2023 ini, mendorong upah murah bagi buruh serta bisa menjadi cela bagi perusahaan mengabaikan hak pekerja.
"Harus saya katakan ucapan terimakasih kepada massa aksi hari ini yang telah berjuang untuk kepentingan semua buruh. Saya setuju dengan isi tuntutan. Karena memang perlu diperjuangkan. Secara kelembagaan kamu akan meneruskan muatan dari tuntutan buruh di Mukomuko ini," sampainya.
Kedua aksi buruh di Mukomuko ini berjalan aman dan tertib. Ratusan petugas pengamanan dari Kepolisian, TNI, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan aksi.
"Alhamdulillah, seluruh aksi berjalan aman dan tertib. Saya sampaikan terima kasih kepada pasukan pengaman dari Polres, Kodim, Satpol-PP maupun Perhubungan. Terimakasih juga kepada kawan-kawan buruh yang sudah menggelar aksi dengan aman dan tertib," sampai Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: