Menyerah, Pembunuh Adik Kandung Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan adik kandung diamankan-Wawan-
SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Setelah menyesal dan lelah dalam pelariannya, DS (30), pelaku pembunuhan terhadap adik kandung sendiri, warga Desa Nanti Agung, Kecamatan Semidang Alas (SA) akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
BACA JUGA:Erwin Octavian Launching Kegiatan HUT Kabupaten Seluma
Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan, SH didampingi Kasie Humas Polres Seluma, Iptu. Noprizal, SH, bersama Kapolsek Semidang Alas, Ipda Gema Pipi Arizon menyampaikan kronologis bermula saat tersangka DS tengah bermain HP di depan rumah.
Saat itulah, sang istri Hermi Santi (27) marah dan mengomel yang mengakibatkan tersangka emosi dan berlari mengajak istrinya kedalam rumah.
" Karena diomelin, tersangka mengaku emosi dan mengejar istrinya sampai kedalam kamar. Sesampainya di dalam kamar lantas tersangka memukul dan menampar istrinya. Akibat dari pemukulan tersebut istrinya tidak terima. Kemudian mengambil pisau dan meminta agar dirinya dibunuh saja. Saat itu tersangka merebut pisau tersebut dan memukuli istrinya menggunakan gagang pisau yang direbutnya,” cerita Waka Polres Tatar Insan SH.
BACA JUGA:Wabup Hadir, Pelepasan Siswa SMKN 2 Bengkulu Utara Sukses
Mendengar ribut rumah tangga, sang ibu pelaku datang melerai dan mengambil anaknya yang digendong istri tersangka.
Dan tak berselang lama adik bungsu tersangka yang bernama Sugi Harto (26) datang berniat menghentikan pertengkaran tersangka dengan istrinya sembari mendorong dan memukul tersangka saat melihat tersangka memukuli istrinya.
BACA JUGA:Perpusnas Dorong Perpustakaan Diselenggarakan Sesuai SNP
Namun nahas, pelaku yang kalut justru lebih dahulu menghunus pisau yang dipakai untuk memukuli istrinya ke arah perut korban dan mengakibatkan korban mengalami luka tusukan yang cukup dalam di bagian perut.
" Korban mengalami luka tusuk diperut dan dilarikan ke Puskesmas. Setelah itu akhirnya meninggal dunia," sampainya.
BACA JUGA:Ini Dia Manfaat Program Bujik'an Dusun Gusnan Mulyadi
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar celana hitam merk Adidas milik tersangka, satu lembar celana pendek warna abu-abu milik korban, dan satu bilah pisau dengan panjang sekitar 20 cm, gagang dan sarung berwarna kuning kecoklatan.
Tersangka diancam dengan pasal 338 KUHPidana Subsider pasal 354 ayat (2) KUHPidana lebih Subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman 15 Tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: