Banner Perpustakaan

Ini Masalahnya TPI Pasar Bawah Belum juga Diperbaiki

 Ini Masalahnya TPI Pasar Bawah Belum juga  Diperbaiki

Kepala DKP Bengkulu Selatan, Santono,M.Pd-Fahmi-radarbengkulu.disway.id

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada di Pantai Pasar Bawah yang rusak berat  belum bisa dibangun tahun ini. Karena, ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya.

BACA JUGA:Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kuota Tambahan Asal Mukomuko Dipastikan Kloter Berbeda

 

 

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Selatan,Santono.M.Pd menyampaikan, Pemerintah Daerah sudah menyusun perencanaan untuk dilakukan perehaban dengan menyiapkan anggaran sekitar Rp 800 juta.

Tetapi kalau hal tersebut dipaksakan, ini akan bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA:Ada Tambahan Kuota, Jemaah Haji Asal Mukomuko Berangkat Tahun ini Jadi Segini

 

 

 

"Walaupun kita sudah menganggarkannya, tetapi kita masih perlu berkonsultasi terkait perehaban TPI itu dulu. Apakah bisa dilanjutkan apa tidak. Kalau terkait proses perencanaannya sudah selesai. Apabila  kendala yang menjadi alasan terhambatnya perehaban tersebut  ada unsur pembenar dan tidak bertentangan dengan hukum, itu akan kita lanjutkan. Kalau terjadi pertentangan, maka perehaban yang akan dilakukan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan akan distop dulu,"ujar Santono diruangnnya Senin (05/06).

 

 

 

Adapun alasannya tidak bisa melakukan perehaban TPI, lanjutnya, ini tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dalam hal ini DKP Provinsi prihal meminta Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan, dalam hal ini DKP Bengkulu Selatan untuk segera menyampaikan Proses Penyerahan Personel Sarana Prasarana dan Dokumen (P3D).

BACA JUGA:Ada yang Mengganjal di Simpang BI Bengkulu Berganti Nama

 

 

 

Seperti diketahui, TPI yang berada di Pantai Pasar Bawah itu merupakan satu kesatuan dari Pelabuhan Perikanan Pasar Bawah yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikan Nasional (RIPPN) sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/KEPMEN-KP/2014 dengan perubahan terakhir tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan  nomor 109/KEPMEN-KP/2021.

BACA JUGA:Petani dan Nelayan Bengkulu Ikut PENAS di Padang, Ini Pesan Pemprov

 

 

 

Berdasarkann Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,tentang kewenangan terkait penetapan lokasi pembangunan dan pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan bukan Kabupaten atau Kota.

Pasal 404 bahwa serah terima personel, pendanaan sarana prasarana serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan Pemerintah anatara Pemerintah Pusat,Provinsi dan Kabupaten Kota dilakukan paling lama dua tahun setelah Undang - Undang tersebut diundangkan.

 

 

 

Adalagi terkait surat yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Kosupsi(KPK) Nomor B/7163/KSP.00/10-16/08/2019 tanggal 26 Agustus 2019, hal percepatan pembenahan pengelolaan Barang Milik Daerah(BMD),apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan pengalihan P3D sesuai jangka waktu yang ditetapkan,maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 dan akan mengakibatkan Daerah tidak dapat melaksanakan kewenangan dan mengalokasikan anggaran yang berujung pada konsekuensi hukum.

 

 

 

Belum lagi adanya pemantauan tindak lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri pada Provinsi Bengkulu tahun 2022, Kepada Gubernur Bengkulu memerintahkan secara tertulis kepada DKP Provinsi untuk berkoordinasi secara intensif kepada DPK Bengkulu Tengah dan termasuk Bengkulu Selatan untuk segera mempercepat penyelesaian urusan pengalihan aset P3D agar Pangkalan Pendaratan Ikan(PPI) yang belum diserahkan tidak menimbulkan permasalahan dari segi administrasi dan keuangan.

 

 

 

Ada lagi yang menjadi hambatan perehaban TPI dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu (Pergub) Nomor 5 tahun 2019 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau (RZWP) Kecil di Provinsi Bengkulu tahun 2019 sampai 2039, Pantai Pasar Bawah ini termasuk dalam Perda, sehingga semua aktivitas yang membutuhkan perizinan harus dilakukan oleh Provinsi Bengkulu.

 

 

 

"Dari poin - poin di atas kita belum bisa melakukan perehaban TPI tersebut. Bukannya kita tidak mau. Terkait anggaran sudah kita siapkan. Semua itu terkendala adanya peraturan perundangan -undangan, dan temuan BPK. Untuk saat ini kita masih rekomendasi dari pihak - pihak terkait. Yang pasti perehaban tersebut menjadi kewenangan provinsi. Apabila semua kendala tadi tidak terakomodir, maka dipastikan tidak akan ada pembangunan ditahun ini. Kita tunggu dari dari pihak Provinsi, apakah nanti akan dianggarkan untuk tahun selanjutnya,"pungkas Santono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / ini masalahnya tpi pasar bawah belum juga diperbaiki