Bengkulu Utara Bersama KemenkumHAM RI Teken MoU Pendirian UKK Imigrasi

Bengkulu Utara Bersama KemenkumHAM RI  Teken MoU Pendirian UKK Imigrasi

Foto bersama usai Pemkab BU Bersama KemenkumHAM RI Teken Perjanjian Kerja Sama Pendirian UKK Imigrasi di Kabupaten Bengkulu Utara-Berlian/Ist-radarbengkulu.disway.id

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Pemerintah  Bengkulu Utara melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( KemenkumHAM RI ). 

BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (11) - Raja Tiang IV Diserang Suku Bugis

 

 

Ini dilakukan dalam rangka memenuhi tahapan dari rencana pendirian Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Heboh, Rumah Warga Pondok Kelapa Rata dengan Tanah

BACA JUGA:Pelepasan 94 Jemaah Calon Haji Benteng Diiringi Isak Tangis Keluarga

 

 

 

MoU dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Pemkab Bengkulu Utara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kabupaten Bengkulu Utara ini ditandatangani (teken) oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian bersama Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, MBA.

BACA JUGA:Bupati Mian Hadiri Pembukaan Penas KTNA di Sumatera Barat

 

 

 

 Kegiatan ini berlangsung Jumat (09/06/2023) di Ruang rapat Billateral Ditjenimsi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta Selatan. 

Turut serta dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andaru Pranata, SE, Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, Kepala Bapelitbangda BU, Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos,M.Si. 

BACA JUGA: Heboh, UMKM Kota Bengkulu Berjualan di Bandara Fatmawati Soekarno

 

 

Pada kesempatan tersebut Bupati BU mengemukakan, dimana dengan adanya Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi, hal ini merupakan embrio dari Kantor Imigrasi Kabupaten Bengkulu Utara kedepannya. 

“Mohon doa restunya seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, kami sedang berupaya untuk menyempurnakan segala kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan kantor agar ke depan dapat memadai,” kata Bupati Mian. 

 

 

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim MBA mengatakan, keberadaan Kantor UKK Imigrasi Kelas I TPI di Kabupaten Bengkulu Utara ini merupakan langkah strategis dalam rangka melayani masyarakat lebih baik.

Terutama pelayanan pengajuan pembuatan paspor dan pelayanan terhadap warga asing terkait perpanjangan izin tinggal," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / bengkulu utara bersama kemenkumham ri teken mou pendirian ukk imigrasi