Kasus Panji Gumilang Sudah Naik ke Penyidikan
Panji Gumilang-Ist-radarbengkulu.disway.id
RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
BACA JUGA:Siap-Siap, Kuota Haji Indonesia Tahun 2024 Sebanyak 221.000 Jemaah
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA:Inilah Kisahnya Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (9) - Bantu Orangtua Menjual Pisang Panggang
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan, selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari seperti dikutip dari laman web Disway.id.
Djuhandhani lebih lanjut mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apa yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA:Serial Abunawas: Tamu dari Negeri Jiran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id /kasus panji gumilang sudah naik ke penyidikan