Ini Penjelasan Kapolres Bengkulu Selatan Soal Lampu Strobo

Ini Penjelasan Kapolres Bengkulu Selatan Soal Lampu Strobo

Ilustrasi petugas menghentikan laju kendaraan yang menggunakan lampu strobo-Fahmi-radarbengkulu.disway.id

RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Lampu strobo tidak boleh digunakan untuk umum. Lampu itu hanya boleh digunakan oleh kendaraan khusus jalur prioritas. Seperti mobil Polri, TNI, Pemadam Kebakaran (Damkar), mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat. 

BACA JUGA:Inilah Kisahnya Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (22) - Ini Kata Hati Fatmawati Soal Bung Karno

 

''Ini sesuai aturan lalu lintas, '' ujar Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir,SIK kepada  RADARBENGKULU.DISWAY.ID Minggu (16/7).

Bahkan, lanjutnya, kalau ada kendaraan dinas pejabat menggunakan lampu strobo, maka itu sudah melanggar sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.

BACA JUGA:Serial Abunawas: Mempermalukan Si Kikir

 

"Kalau nantinya masih ada kendaraan yang  menggunakan lampu strobo, maka  dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor : 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," papar Florentus.


Kapolres Bengkulu Selatan,AKBP Florentus Situngkir,SIK-Fahmi-radarbengkulu.disway.id

 

Apapun alasannya, lanjutnya, walaupun hanya sekadar   untuk modifikasi kendaraan, apakah yang menggunakan itu mengerti  kalau cahaya lampu strobo berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lain, itu tidak dibolehkan.

Lebih lanjut dikatakan, ada tiga jenis lampu isyarat dan kendaraan  yang boleh menggunakannya.

Pertama,  Lampu Strobo Warna Biru dan Sirine

Lampu jenis ini hanya digunakan untuk kendaraan bermotor bagi petugas Kepolisian Negara RI.

Kedua, Lampu Isyarat Warna Merah dan Sirine

Lampu jenis ini hanya digunakan untuk kendaraan bermotor untuk tahanan, pengawalan TNI, Damkar, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.

Ketiga, Lampu Isyarat Warna Kuning Tanpa Sirine

Lampu jenis yang satu ini hanya boleh digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.

BACA JUGA:''Prof'' Pertanian Organik Aceh akan Tebar Penemuannya di Mukomuko, Cek Waktunya Disini

 

"Apa sebab lampu Strobo tidak bisa digunakan sembarangan, apalagi digunakan tidak dalam kondisi tertentu? Karena, kalau  setiap kendaraan boleh pakai strobo, tentu akan tidak nyaman bagi sesama pengendara. Apalagi saat malam hari, karena pantulan cahayanya itu yang bisa menyilaukan,"pungkas Florentus.

BACA JUGA:Jalan Terpendek Dunia Itu Ada di Bengkulu? Namanya Ini, Ini Nomornya, Yang Menempati Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id