Warga Batu Lambang Diamankan karena Jual Pil Ini
Tersangka EF ditangkap Tim Opsnal Totaici bersama Unit II Tipidter-Fahmi-radarbengkulu.disway.id
Dan pada saat dilakukan Penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang disimpan di dalam kamar milik pelaku serta mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya .
Guna kepentingan penyidikan, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bengkulu Selatan guna penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Unik! Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa Habiskan Biaya Rp 200 Juta
"Saat ini tersangka kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polri. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,"pungkas Susilo.
BACA JUGA:Presiden Jokowi akan Masuk Desa Eks Transmigran di Seluma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id