Rumah Produksi Pil Inex di Rejang Lebong Digerebek Polisi, Sudah Berjalan 3 Bulan dan Sudah Jual 200 Butir

Rumah Produksi Pil Inex di Rejang Lebong Digerebek Polisi, Sudah Berjalan 3 Bulan dan Sudah Jual 200 Butir

Direktorat Resere Narkoba Polda Bengkulu Merilis Barang Bukti hasil rumah produksi Inex di Rejang Lebong-Windi Junius-radarbengkulu,disway.id

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Direktorat Resere Narkoba Polda Bengkulu, mengamankan tersangka berinisial TO (33) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka (TSK) diduga menggunakan rumahnya untuk memproduksi pil Inex. 

 

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan. Mengatakan TSK melakukan pembuat Inex yang cara mengoplos Inex asli dengan bahan campur lainya. 

 

Produksinya sudah dijalankannya sekitar tiga bulan, sehingga sedikitnya 200 Inex buatnya tersebut sudah dijual. 

BACA JUGA:Waka Polda Bengkulu Pimpin Bakar 100 Kilogram Ganja dan Blender 25 Gram Sabu di Halaman Kantor

 

"Tsk membuat Inex sudah sekitar 3 bulan, Tsk menggunakan rumahnya untuk membuat Inex. Untuk pil Inex yang sudah dibuat sekitar 200 butir dan semua sudah dijalan oleh Tsk," sampainya. 

 

Kata Wadir, Tsk memproduksi Pil Inex sesuai dengan pesanan, sehingga jika ada yang memesan maka baru lah Tsk membuat Inex tersebut. Sedangkan Inex tersebut dijual sekitar Rp 300 ribu per butir. 

 

"Satu butirnya di jual Rp 300 Ribu," ungkapnya 

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Minta Dukungan Gubernur dan Masyarakat

 

Dijelaskan, tertangkapnya TO bermula dari adanya informasi  masyarakat yang melihat pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika. 

 

TO diketahui menjual narkotika jenis sabu dan juga pil ekstasi dengan cara menyediakan tempat, yaitu rumahnya sendiri.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan. 

 

Sehingga  pada hari Jumat, 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.40 WIB, anggota polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tsk. 

BACA JUGA:Ini Hasil Pantauan Waka Polda Bengkulu di Seluma Soal Kesiapan Personel Amankan Arus Balik

 

Kemudian Anggota Polisi langsung melakukan penggeledahan rumah Tsk, dan berhasil ditemukan beberapa barang bukti seperti berupa 2 paket sabu, 10 butir diduga Pil Ekstasi, 5 botol tablet putih bertuliskan PVPK 30 isi 50 gram. 

 

Satu botol putih besar bertulis AVICEL PH102 isi 500 gram, 1 plastik serbuk putih bertulis LAKTOSA isi 500 gram, 1 plastik pecahan INEX campuran/buatan 2 butir.

BACA JUGA:Densus 88 dan Polda Bengkulu Sita 102 Senpi Ilegal, Amunisi dan Lima Terduga Pelaku

 

Satu plastik serbuk warna pink “INEX Buatan”, 2 set alat hisap sabu (Bong), 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 unit HP Android merk OPPO, uang tunai Rp. 300.000.

 

“Pembuatan inex atau ekstasi ini adalah home industri, dibuat sendiri di rumah pelaku,” ungkap Wadirresnarkoba.

 

Ditambahkannya bahan PVPK sendiri adalah sebagai bahan perekat untuk pembuatan inex atau ekstasi. 

 

Sedangkan AVICEL PH102 itu sebagai bahan perekatnya, dan LAKTOSA sebagai bahan pelebur atau pencampur. 

BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Kabid Humas Polda Bengkulu Coffee Morning Bersama Media

 

Pelaku membuat sendiri pil Ekstasi dengan menggunakan mesin yang dibeli secara online dengan harga Rp 2 juta.

 

“Untuk bahan-bahan kimia pembuatan ekstasi tersebut dibeli oleh pelaku secara online.” kata Tonny.

 

Atas perbuatannya, pelaku TO akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 113 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. 

 

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id