Partai Politik Boleh Ganti Bacaleg, Tapi, Harus Ikuti Ketentuan

Partai Politik Boleh Ganti Bacaleg, Tapi, Harus Ikuti Ketentuan

Inilah lima komisioner KPU Mukomuko yang baru, Deny Setiabudi, Misbahul Amri, Efra Budiman, Endang Surya Bakti, dan Marjono.-Seno-radarbengkulu.disway.id

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Walaupun Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko mulai tanggal 19 sampai dengan 25 Agustus 2023 lalu, Partai Politik (Parpol) masih boleh mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan diusung pada Pemilu 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Hasil Survei KPK, Emak - Emak Paling Rentan Jadi Korban Politik Uang

 

"Parpol memang masih bisa ganti nama Bacaleg meski DCS sudah diumumkan," kata Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi didampingi Komisioner KPU yang lain.

Deny menjelaskan, Parpol tentu tidak bisa mengganti nama Bacaleg sembarangan. Harus ikuti ketentuan Pertama, Parpol hanya bisa mengganti nama Bacaleg yang telah ada dengan nama baru. Tidak ada lagi penambahan Bacaleg pada tahap ini. Hanya mengganti. 

BACA JUGA:Jangan Kaget , Desa Bersih Narkoba Bengkulu Utara Dicanangkan, Ini Data Lengkapnya

 

"Simpelnya seperti ini, jumlah DPT sama dengan DCS. Jadi tidak ada penambahan bagi Bacaleg-nya tidak lengkap 25 orang. Tahapan ini hanya pergantian nama Bacaleg," terangnya. 

Kemudian, pergantian Bacaleg ini sebaiknya Parpol memperhatikan persentase keterwakilan perempuan. Artinya, jangan sampai nanti Bacaleg perempuan penggantinya laki-laki, sehingga persentase keterwakilan perempuan tidak memenuhi syarat. 

BACA JUGA:Awas! KPK Sebut Sektor Ini Paling Rawan Korupsi, Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa

 

Adapun jadwal tahapan pergantian Bacaleg ini ditetapkan selama 7 hari dibuka pada 14 September dan ditutup 20 September 2023.  Berkas Bacaleg perubahan akan tetap diverifikasi. 

Barulah pada tanggal 24 September sampai 3 Oktober masuk tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id