Berbahaya, Kades Imbau Masyarakat Untuk Tidak Bakar Lahan Perkebunan dan Pertanian

Berbahaya, Kades Imbau Masyarakat Untuk Tidak Bakar Lahan Perkebunan dan Pertanian

Ilustrasi kebakaran hutan-Berlian-radarbengkulu.disway.id

"Pelaku pembakaran dapat dijerat ancaman pidana yang telah diatur dalam perundang undangan. Oleh sebab itu, masyarakat dapat mengikuti imbauan pemerintah dan pihak Kepolisian agar kita dapat terhindar dari hal hal negatif dan ancaman pidana," demikian Kades. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id