Dugaan Pembayaran Honor Fiktif di RSUD Mukomuko Mulai Terendus, Jaksa Bongkar Sampai Akar

Dugaan Pembayaran Honor Fiktif  di RSUD Mukomuko Mulai Terendus, Jaksa Bongkar Sampai Akar

Mantan kepala desa Cirebon Baru divonis bersalah korupsi dana desa -Foto ilustrasi -

 "Kami melakukan pengusutan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko mulai tahun 2016 sampai 2021. Status sudah masuk tahap penyidikan. Meski ini bukan perkara mudah, tapi kami akan bekerja secara maraton terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari manajemen, pihak rekanan RSUD, dan sampai pemeriksaan ratusan pegawai," sambungnya

 

 

Diinformasikan pula bahwa pada pemeriksaan hari pertama memang sangat menyita waktu. Pihak kejaksaan harus menambah hari. Belum lagi, materi pemeriksaan laporan pertanggungjawaban keuangan selama 6 tahun, mulai 2016 sampai 2021. 

 

Lembar demi lembar laporan pertanggungjawaban manajemen RSUD Mukomuko terus "dikuliti" penyidik kejaksaan. Termasuk pembayaran honor kepada ratusan pegawai. 

 

Sebab itulah, penyidik Kejari Mukomuko meminta keterangan seluruh pegawai RSUD baik yang masih dan telah berhenti bekerja. 

 

Dari keterangan ratusan pegawai RSUD sejauh ini, dan disandingkan dengan dokumen laporan pertanggungjawaban, peristiwa dugaan kejahatan yang ditemukan penyidik Kejari Mukomuko ini bisa bikin emosi. 

 

Kasi Pidsus mengungkapkan, pihaknya memdapati ada laporan pertanggungjawaban pembayaran honor pegawai, padahal pegawai yang bersangkutan telah berhenti bekerja di RSUD Mukomuko.  (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id