Pembatasan Tiktok Shop, Emak-Emak Menjerit

Pembatasan Tiktok Shop, Emak-Emak Menjerit

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan-ist-

RADARBENGKULU - Menyoal informasi tentang Tiktokshop yang dilarang melakukan transaksi langsung menyebar. Bahkan kabar itu sudah menjadi perbincangan para emak-emak di Kota Bengkulu. Para emak-emak yang diduga hanya mendengar informasi sepintas dan enggan memahami kebijakan tentang larangan transaksi jual-beli di Tiktok Shop itu,langsung menjerit protes.

 

"Padahal murah-murah harga barang disitu, seperti kemarin saya baru saja beli tempat makan dan minum, empat biji hanya Rp 100 ribu," ujar Sina seorang ibu rumah tangga.

 

Pernyataan Sina disaut emak-emak lainnya yang ikut dalam perbincangan. "Iya cukup di rumah, pegang hp, cari barang yang dibutuhkan, dan murah. Padahal kita belanja tidak setiap hari," sambung Santi.

 

Jurnalis mencoba mewawancarai para emak-emak yang sedang asik berbincang-bincang. Intinya, ternyata para emak-emak ini tidak mau Tiktokshop "ditutup" karena barang yang dijual di platform asal cina itu murah-murah.

 

"Kalu kami para ibu rumah tangga ini cuma tahunya barang itu murah, dan bagus. kalau teman saya yang bekerja di kantoran ini, dia mau yang praktis, tidak sempat mau keliling ke pasar karena waktunya sudah habis kerja dikantor dan urus rumah," celetuk Desi.

 

Hasil penelusuran jurnalis terkait larangan sosial comemerce termasuk Tiktok Shop beroperasi didapat dari penjelasan dari Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan

 

Dalam siaran persnya, Mendag meneken revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020. Isi Permendag itu mengatur tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektornik. Hasil revisi Permendag RI nomor 50 itu yakni mengatur penjualan di media sosial. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: