Pembatasan Tiktok Shop, Emak-Emak Menjerit

Pembatasan Tiktok Shop, Emak-Emak Menjerit

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan-ist-

Dikutip dari detik.news, dijelaskan pula oleh Zulkifli Hasan bahwa social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan tidak boleh melakukan transaksi bayar langsung. "Enggak boleh lagi, Dia (sosial Commerce) hanya boleh promosi seperti di Tv, itu kan di Tv iklan boleh kan, tapi gak bisa jualan, enggak bisa terima uang kan, jadi tugasnya hanya mempromosikan," sampainya.

 

Dijelaskan pula bahwa upaya ini juga untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial. "Jadi jangan sampai semuanya dikuasai, termasuk data pribadi," sambungnya.

 

Lebih jauh disampaikan bahwa Dalam Permendag terbaru akan mengatur soal penjualan barang impor atau barang yang berasal dari luar negeri. Bahkan sampai ke minimal transaksi juga akan diatur.

 

"Nanti akan diatur barang mana yang boleh masuk dan tidak boleg, misal batik, masa mau beli batik saja sampai harus impor, Indonesia banyak batik," sambung Dia.

 

Lalu menyangkut sertifikat halal juga akan diterapkan di barang berupa makanan yang masuk dari luar negeri.  Kemudian kalau yang berkaitan dengan obat kecantikan, tentu harus ada izin POM baru bisa masuk ke Indonesia. 

 

"Kita berupaya menyamakan aturan ini dengan pengusaha dalam negeri," sambungnya. 

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa, 27 September Hanya Bandung Hujan

BACA JUGA:BMKG Prakiraan Cuaca Wilayah Sumatera Pada Rabu 27 September, Aceh dan Medan Hujan, Palembang - Jambi Ada Asap

BACA JUGA:6 Destinasi Pantai Kaur Yang Wajib Dikunjungi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: