Marak Penyimpangan Seksual, Begini Pandangan Dalam Hukum Islam dan 5 Akibat Dampak Bagi Kesehatan

Marak Penyimpangan Seksual,  Begini Pandangan Dalam Hukum Islam dan 5 Akibat Dampak Bagi Kesehatan

pandangan agama islam terhadap penyimpangan seksual-foto ilustrasi-

RADAR BENGKULU -  kita tentu pernah mendengar masalah penyimpangan seksual. penyimpangan seksual ini, sangat marak di berbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagian orang mungkin pernah melakukan penyimpangan seksual ini.

Dikutip dari buku huzaimah tahido yanggo, Masalah penyimpangan seksual (Lesbi, gay, biseksual, dan transgender) sedang dalam perdebatan yang hangat dibicarakan dalam masyarakat, mulai dari cetak elektronik, dan dari kalangan tokoh islam. 

Lalu bagaimana menurut pandangan islam itu sendiri mengenai penyimpangan seksual ini? Sekarang ini orang-orang homo dan lesbi semakin giat mengekspos perbuatannya secara terbuka, bahkan berusaha mencari kebenaran berkenaan dengan dilakukannya penyimpangan seksual ini. 

BACA JUGA:Bukan Hubungan Seks, Waspadai Penularan HIV Tanpa Disadari

Hal itu disebabkan karena mereka hanya memilki sedikit ilmu pengetahuan agama, sehingga menurut mereka  tidak ada larangan dalam melakukan penyimpangan tersebut. 

Menurut pandangan islam mengenai penyimpangan seksual (Lesbi, gay, biseksual, dan transgender) , termasuk dalam tindak pidana yang sangat berat (dosa besar) karena perbuatan ini termasuk perbuatan yang keji yang bisa merusak kepribadian seseorang, moral dan agama.

Hal ini sangat jelas dengan firman Allah Swt di dalam surah Al- A’raf ayat (7):80 dan 81, dan surah Al- Syu’ara’ ayat (165-166) (berdasarkan sumber buku yang dibaca). 

Dengan demikian dari pandangan islam, bahwa perbuatan homo atau lesbi haram hukumnya. Jika ada pernyataan bahwasanya penyimpangan seksual (Lesbi, gay, biseksual dan transgender) dibolehkan, itu hanya ungkapan dari kalangan liberal yang hanya sedikit belajar dan minimnya pengetahuan agama. 

BACA JUGA:Stop Pernikahan Dini dan Kekerasan Seksual

Perbuatan ini pun bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan serta KHI bidang perkawinan yang menerangkan, pasangan yang menikah adalah laki-laki dan perempuan bukan pasangan homo atau pasangan lesbi yang melakukan perkawinan tersebut. 

Selain itu sobat, terjadinya penyimpangan seksual ini akan mengakibatkan dampak buruk bagi pelakunya, yakni dapat membahayakan diri pelaku itu sendiri, pasangannya dan lain-lain.

Kemudian akan terinfeksi penyakit namanya HIV dan AIDS yang dapat memberikan gejala berupa tumor kulit pada awalnya menjangkiti para laki-laki yang memiliki gaya hidup homoseksual. 

berikut kami rangkum dampak bahayanya bagi pelaku yang melakukan penyimpangan seksual (berdasarkan buku huzaimah tahido yanggo);

BACA JUGA:Ini Langkah Mencegah Kekerasan Seksual di Sekolah pada Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar bengkulu