Berikut Manfaat Bagi Anda Pengguna Asuransi Syariah, Salah Satunya Menjauhkan dari Riba

Berikut Manfaat Bagi Anda Pengguna Asuransi Syariah, Salah Satunya Menjauhkan dari Riba

manfaat asuransi syariah-ist-

RADAR BENGKULU - Pada zaman serba teknologi dan modern seperi sekarang ini, mempunyai asuransi salah satu cara yang sangat optimal untuk meminimalisasi resiko yang berujung pada kerugian. Sebagian orang pasti sudah banyak mengenal dan memahami jenis asuransi lainnya, namun ada satu lagi jenis asuransi yang perlu anda pahami dan ketahui yaitu asuransi syariah

 

Berdasarkan sumber cimb niaga, asuransi  syariah salah satu jenis asuransi yang terbilang masih muda. Pertama kali asuransi ini masuk ke indonesia sekitar tahun 1990 an. Secara umumnya asuransi ini menawarkan berbagai keuntungan juga proteksi yang sama seperti asuransi konvensional pada umumnya. 

 

Asuransi syariah menggunakan asas dengan cara saling membantu nasabah penggun produk asuransi syariah untuk menjalankan bisnisnya. Peraturan yang diberlakukan tersebut didukung oleh ketentuan yang berdasarkan Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 yang memberikan penjelasan bahwasanya asuransi syariah dapat diartikan sebagai sebuah usaha dengan asas yang saling melindungi juga saling menolong diantara sejumlah pihak atau orang yang ingin melakukan investasi yang bisa memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko melalui persetujuan berdasarkan syariah islam. 

BACA JUGA:Asuransi Jiwa Penting untuk Antisipasi Ketika Terjadi Kecelakaan Kerja yang Berujung Tutup Usia

Nah sobat berikut manfaat yang ditawarkan oleh asuransi syariah;

 

1. Tidak adanya dana yang hangus

 

Dengan menggunakan asuransi syariah jika anda gagal untuk melakukan pembayaran premi sesuai dengan waktu yang sudah disepakati, maka dana tersebut tidak akan hangus, justu asuransi syariah tetap menjaga dana untuk anda terima secara utuh. 

 

Keuntungan yang anda dapatkan tersebut hadir dikarenakan adanya konsep dana titipan yang diaplikasikan dengan prinsip dari asuransi syariah. Konsep ini dikenal dengan istilah wadiah yang bisa memastikan agar para nasabah dapat mendapatkan kembali dana yang sudah diinvestasikan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: