Saksi Kunci Perkelahian di Persawahan Sebilo jadi Tersangka
Hasil rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu di Polres Bengkulu Selatan,akhirnya EF ditetapkan menjadi tersangka-Fahmi-radarbengkulu
Sekadar mengingatkan saja, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/08). Pihak Kepolisian merima laporan ada perkelahian berdarah yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain. Anggota Satreskrim dan anggota Polsek langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara(TKP).
Setibanya di TKP, sudah ditemukan ada tiga orang yang MD atas nama DS (40) dan J (41) yang merupakan saudara kandung. Serta KH (44), warga Desa Batu Kuning, Kecamatan Ulu Manna, orang tua EF.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Launching Inovasi Gancang Pikat
Saat ini, terhitung mulai tanggal (20/10) untuk saudara EF sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bengkulu Selatan.
"Untuk saat ini tersangka EF akan kita sangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan bunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan pidana paling lama lima belas tahun penjara. Untuk bunyi pasal 351 ayat(3) jika menyebabkan meninggal dunia (MD) diancam pidana paling lama tujuh tahun,"pungkas Florentus.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: