Ketua HMI Sayangkan Sikap Bacaleg yang Melanggar Aturan Pemasangan APS

Ketua HMI Sayangkan Sikap Bacaleg yang Melanggar Aturan Pemasangan APS

Bawaslu provinsi Bengkulu minta KPU perhatikan kondisi surat suara dan gudang logistik-Azmaliar Zaros-radarbengkulu

"Kami akan mengadakan rapat dengan semua pihak terkait. Data ini akan disampaikan sebelum tanggal 4, agar tidak ada lagi pelanggaran ketika Bacaleg sudah mendapatkan nomor urut tetap dari KPU," tambah Faham Syah.

BACA JUGA:Prihatin, HMI Curup Kecam Oknum Ortu Pelajar Aniaya Guru di Rejang Lebong

 

Faham Syah juga mengungkapkan bahwa sebagian besar APS yang melanggar aturan adalah APS dengan muatan kampanye yang keluar dari aturan imbauan Bawaslu yang telah disosialisasikan kepada setiap partai politik.

"Kebanyakan APS melanggar aturan karena memiliki muatan ajakan kampanye yang seharusnya tidak diperbolehkan, sesuai dengan Pasal 79 PKPU Nomor 15 tahun 2023," ungkap Faham Syah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu