Ketua HMI Sayangkan Sikap Bacaleg yang Melanggar Aturan Pemasangan APS

Ketua HMI Sayangkan Sikap Bacaleg yang Melanggar Aturan Pemasangan APS

Bawaslu provinsi Bengkulu minta KPU perhatikan kondisi surat suara dan gudang logistik-Azmaliar Zaros-radarbengkulu

 

RADARBENGKULU  - Mahasiswa  Bengkulu merasa kesal terhadap banyaknya pelanggaran Alat Peraga Sosial (APS) oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).  

Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Maulana Taslam  mengatakan,  para Bacaleg yang melanggar aturan dengan jelas hanya menunjukkan  jika mereka terpilih sebagai pemimpin, mereka akan cenderung melanggar aturan yang lebih serius. 

BACA JUGA:HMI Bengkulu Kecam Tindakan Penyerangan Sekretariat,

 

Mahasiswa sangat menyayangkan tindakan tersebut dan meminta pemerintah yang berwenang, seperti Satpol PP, untuk segera menertibkan APS yang terpasang di tempat umum tidak sesuai aturan PKPU Nomor 7 tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem  informasi data pemilih. 

"Kami sebagai mahasiswa berharap bahwa Satpol PP dapat segera bertindak dan menertibkan baliho serta spanduk Bacaleg yang melanggar aturan. Hal ini sangat mengganggu pemandangan mata kami," kata Maulana.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Cek Proyek Pembangunan Graha Insan Cita HMI

 

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah SP.d.i, MP.d.i, mengatakan, jika terdapat pelanggaran APS yang berpotensi tidak sesuai dengan peraturan PKPU 15 tahun 2023, pihak Bawaslu akan memberi tahu Bacaleg yang bersangkutan agar mereka dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye tersebut.

"Kami telah mencatat pelanggaran APS yang berpotensi melanggar aturan. Saat ini, kami masih dalam masa mengimbau. Data ini akan disampaikan kepada para pelanggar agar mereka dapat menertibkannya sendiri," jelas Faham Syah.

BACA JUGA: Ini Dia Oleh-Oleh HMI Bengkulu untuk Presiden Jokowi

 

Faham Syah juga menyampaikan bahwa Bawaslu  segera mengadakan pertemuan dengan semua partai politik yang melakukan pelanggaran APS untuk menyampaikan data yang telah direkap oleh Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu