Rina Virawati, S.H., M.H Sosok Perempuan Pertama Tahun 2023 Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Rina Virawati kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu-Ist-
RADAR BENGKULU - Rina Virawati, S.H., M.H sosok perempuan pertama di tahun 2023 in yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Sebab dari catatan yang ada, Kejati Bengkulu juga pernah dipimpin seorang perempuan bernama Agnes Triani, tepatnya tahun 2021.
Rina Virawati dilantik oleh Kepala Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa, 31 Oktober 2023 dan mengambil sumpah jabatan pejabat eselon I dan II di Kejaksaan Republik Indonesia, dia resmi menggantikan Kajati sebelumnya yakni Heri Jerman.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Rina Virawati dan semua pejabat yang baru dilantik, sambil berharap agar mereka dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
Ia juga menekankan bahwa pengangkatan, penempatan, dan perubahan tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan adalah bagian dari perjalanan organisasi yang harus terus berlanjut, sesuai dengan kebijakan organisasi.
"Kebijakan pengisian personil dari satu penugasan ke penugasan lain, bertujuan untuk ikhtiar kita sebagai bentuk penyegaran agar Kejaksaan selalu siap menghadapi tantangan yang kompleks dan beragam," kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa kebijakan rotasi dan penempatan pejabat bertujuan untuk memperbaharui dan menyegarkan organisasi sehingga Kejaksaan selalu siap menghadapi tantangan yang kompleks dan beragam. Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik bahwa mutasi dan promosi jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan kerja keras, kecerdasan, dan dedikasi.
Jaksa Agung meyakini bahwa penempatan pejabat pada posisi baru akan memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan institusi. Ia kembali mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru saja dilantik, sambil mengingatkan mereka untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip integritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: